Bisnis.com, BOGOR - Pemerintah diminta menindaklanjuti strukturisasi wewenang daerah dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi seiring telah turunnya Undang-Undang No 23/2014 tentang pemerintah daerah.
Sekretaris Program Studi Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor (IPB), Zulhamsyah Imran, mengatakan persoalan wewenang daerah berdampak besar bagi investasi di daerah.
Dia memberi contoh, beberapa kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki potensi besar, dari sektor perikanan dan kelautan maupun pariwisata.
"Tetapi, karena wewenang di dua daerah tersebut belum sepenuhnya diambil provinsi, maka banyak investasi yang mau masuk menjadi terganjal," paparnya, Kamis (3/3/2016).
Menurutnya, beberapa potensi yang besar di dua daerah tersebut antara lain sektor perikanan, pariwisata, rumput laut dan garam yang bisa menjadikan pemasukan bagi pemerintah daerah.
Dikatakan, pemerintah juga harus segera merencanakan zonasi agar kawasan pesisir seperti di dua daerah tersebut bisa dilirik oleh investor luar.
Namun, kata dia, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus tetap saling berkominikasi dan berkoordinasi.
"Jadi tetap ada power sharing dari provinsi ke kabupaten/kota," paparnya.