Kabar24.com, JAKARTA - Mantan General Manager Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatra Barat.
Ini adalah kasus kedua yang menjerat Budi. Sebelumnya dia jtelah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan wewenang proyek Pendidikandan Pelatihan Pelayaran oleh Kementerian Perhubungandi Sorong, Papua.
"Karena telah memenuhi unsur dua alat bukti. BRK kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (2/3/2016).
Yuyuk menambahkan, pengungkapan kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang menjerat Budi sebelumnya.
Budi diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Diperkirakan dalam dugaan korupsi tersebut negara mengalami kerugian senilai Rp34 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp125 miliar.
Selain menetapkan Budi Rahmat Kurniawan, lembaga antirasuah tersebut juga telah menetapkan Dudy Jocom pejabat pembuat komitmen seksi keuangan dan pengelolaan aset Kementerian Dalam Negeri.
Atas perbuatannya tersebut, keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 atau pasa 3 Undang-Undang Nomor 31 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.