Kabar24.com, JAKARTA - Kasus penculikan terhadap bayi berusia 4 tahun bernama Suci Sobari ternyata paling tidak melibatkan 4 orang perempuan.
Petugas Polda Metro Jaya meringkus empat wanita yang diduga sindikat penculikan bayi Suci Sobari di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
"Keempat tersangka diamankan pada beberapa lokasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Petugas menciduk pelaku bernama Sri Mulyaningsih, 39, Mini, 56, Kokom, 43, dan Uripah alias Dessy, 33, di wilayah Bekasi Jawa Barat dan Pulogadung Jakarta Timur.
Para pelaku dikenakan Pasal 328 KUHP dan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penculikan itu berawal saat pelaku menawarkan pekerjaan dan menjanjikan membelikan pakaian bayi kepada ibu korban, Dian Ekawati, di kawasan Pasar Senen Jakarta Pusat.
Dian bertemu dengan salah seorang pelaku saat berjualan kopi di halaman Museum Fatahilah pada 23 Februari 2016.
Pelaku mengajak ibu bersama korban yang berusia empat bulan itu ke Pasar Senen dengan menumpang angkutan kota M-12.
Selanjutnya, pelaku menyerahkan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kepada Dian untuk mengambil uang dan membelikan pakaian Suci di Atrium Senen.
Pelaku menggendong bayi Suci, sedangkan Dian mengambil uang di mesin ATM dan hendak membeli bahan untuk membuat kue.
Karena nomor rahasia ATM salah, Dian kembali menemui pelaku namun pelaku dan bayi Suci sudah tidak berada di lokasi.
Usai pelaku membawa kabur bayi Suci, Dian melaporkan tindak pidana penculikan itu ke Polda Metro Jaya.