Kabar24.com, JAKARTA - Fahmi Zulfikar, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible powers supply pada APBD-P DKI 2014, Selasa (1/3/2016), diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka mempertanyakan keterlibatan Gubernur DKI dan Ketua DPRD dalam pengesahan APBD-P DKI tersebut.
Ilal Ferhard, kuasa hukum Fahmi mengatakan kliennya dimintai kesaksiannya untuk tersangka M. Firmansyah. Menurut dia, Firmansyah dan Sani Triwisaksana juga tengah menjalani pemeriksaan.
Namun, dia mempertanyakan dua alat bukti penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sebab, pada 22 September 2014 Kemendagri mengirim hasil revisi anggaran APBD-P ke Pemprov DKI.
"Seharusnya hasil revisi ditindaklanjuti dalam waktu paling lama tujuh hari. Kalau tidak ada jawaban artinya tak ada, kembali ke APBD," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta.
Pemprov, ujarnya, baru menyurati DPRD pada 21 Oktober, dibalas Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi tiga hari setelahnya.
"Di situ sama sekali tidak dievaluasikan UPS. Yang ada Sumber Waras dan 3D Scanner," katanya.
Sedangkan penyidik menyebut UPS ada di APBD-P DKI, menurut dia kalaupun ada seharusnya tidak boleh menggunakan APBD-P.
"Indikasi keterlibatan Pak Gubernur dan Ketua Dewan cukup kuat, kenapa kok disahkan? Sedangkan klien kami tidak mengetahui, hanya anggota," katanya.
Bareskrim menetapkan Fahmi dan Firmansyah sebagai tersangka kasus UPS.
Penetapan keduanya merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Baru-baru ini, Direktorat Tipidkor juga menetapkan tersangka Harry Lo, selaku vendor UPS.