Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pro-Kontra UU Tapera, DPR Siap Hadiri Sidang Gugatan di MK

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi partai Demokrat, Agus Hermanto, mengatakan bahwa DPR siap untuk mengadiri sidang Mahkaman Konstitusi terkait gugatan undang-undang tabungan perumahan rakyat (Taperra).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono (tengah) berpelukan dengan sejumlah anggota DPR usai Sidang Paripurna yang membahas Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/2). Dalam sidang tersebut DPR mengesahkan RUU Tapera menjadi Undang-Undang. /ANTARA
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono (tengah) berpelukan dengan sejumlah anggota DPR usai Sidang Paripurna yang membahas Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/2). Dalam sidang tersebut DPR mengesahkan RUU Tapera menjadi Undang-Undang. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan DPR siap untuk mengadiri sidang Mahkaman Konstitusi terkait gugatan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Taperra).

UU Tapera telah disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa, (23/2/2016) silam meski banyak pihak menolak terutama dari pengusaha kelas menengah. 

Sebelumnya, ketua Asosiasi Penguasa Indonesia (Apindo), Hariyadi B Sukamdani berencana melayangkan gugatan kepada MK jika UU Tapera tetap disahkan. Menurutnya, UU tersebut tak jauh berbeda fungsinya dari BPJS ketenagakerjaan.

Menurut Agus, RUU yang sudah diketok di sidang paripurna, sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR sehingga sah menjadi undang-undang. Untuk perjalanannya ataupun pelaksanaanya akan dilengkapi dengan peraturan pemerintah, sehingga itu (UU Tapera) bisa berjalan.

"Apabila ada masyarakat atau sebagian masyarakat yang ingin UU itu diubah ya harus melalui judicial review di MK. Untuk itu tentunya kami DPR siap karena kami yakini UU tapera ini sangat membantu, khususnya masyarakat menengah kebawah yang ingin memiliki rumah. Kalau kita berjuang untuk masyarakat menegah ke bawah rasanya kita gak boleh ragu-ragu, kalau ada komplain dari yang lain ya harus kita hadapi,” tuturnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (1/3/2016).

Agus menyatakan pengesahan UU Tapera ini adalah solusi terbaik yang nantinya akan banyak memberikan manfaat khususnya untuk rakyat kelas menengah ke bawah agar bisa memiliki rumah.

“Ini adalah jalan terbaik untuk memfasilitasi bagi masyarakat kebawah untuk memiliki rumah. Banyak yang memberi tanggapan positif untuk UU Tapera ini. Kalau ini bermanfaat untuk masyarakat ke bawah ya kenapa tidak, kita harus benar-benar memperjuangkanya,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper