Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Kediaman Pengusaha Sawit

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan kediaman Edison Marudut Siahaan yang merupakan pengusaha perkebunan kelapa sawit terkait dengan korupsi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan kediaman Edison Marudut Siahaan yang merupakan pengusaha perkebunan kelapa sawit terkait dengan korupsi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun./Bisnis
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan kediaman Edison Marudut Siahaan yang merupakan pengusaha perkebunan kelapa sawit terkait dengan korupsi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun./Bisnis

Bisnis.com, PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan kediaman Edison Marudut Siahaan yang merupakan pengusaha perkebunan kelapa sawit terkait dengan korupsi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.

Penggeledahan itu dilakukan secara tertutup di kediaman Edison yang beralamat di Jalan Sambu Nomor 17 Kota Pekanbaru, Selasa (1/3/2016). Hingga berita ini diturunkan, petugas tampak masih melakukan penggeledahan dengan penjagaan kepolisian Resor Kota Pekanbaru.

Dari informasi yang dirangkum, penggeledahan itu dilakukan oleh sejumlah petugas KPK sejak pukul 09.00 WIB.

Dalam penggeladahan itu, wartawan sempat dihalang-halangi oleh seseorang yang tiba-tiba datang ke lokasi. Pria paruh baya menggunakan baju putih itu mengaku sebagai adik kandung Edison.

Edison Marudut Siahaan merupakan rekan bisnis terpidana korupsi pembebasan lahan dengan cara menyuap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebesar Rp2 miliar.

Dalam kasus alih fungsi kawasan hutan, Annas tertangkap tangan menerima uang Rp2 miliar dari Gulat Medali Emas Manurung. Gulat bersama rekan bisnisnya, Edison Marudut Marsadauli Siahaan, memiliki perkebunan kelapa sawit di Riau.

Mereka mempunyai lahan sawit sekitar 1.188 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, lalu 1.214 ha di Kabupaten Rokan Hilir, dan sekitar 120 ha di Kabupaten Bengkalis.

Kebun tersebut berada dalam kawasan hutan lindung. Gulat pun melobi Annas Maamun agar mengalihfungsikan status lahan perkebunan itu menjadi bukan kawasan hutan.

Padahal, kebun sawit milik Gulat dan Edison itu tidak termasuk dalam lokasi yang diusulkan oleh Tim Terpadu Kehutanan Riau. Dalam perkara itu, Gulat yang juga Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Edison juga menyuap Annas Rp500 juta untuk mendapatkan proyek. Kedekatan Edison dengan Gulat membuat perusahaannya, PT Citra Hokiana Triutama, dengan mudah memenangi tender proyek puluhan miliar rupiah di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Riau pada 2014.

Sebelumnya, Annas divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, dengan hukuman enam tahun penjara akibat menerima suap berupa hadiah total Rp2,5 miliar. Suap itu terkait dengan kasus alih fungsi kawasan hutan dan tender proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper