Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta melakukan evaluasi terhadap daerah otonomi baru, bahkan mengusulkan penggabungan dengan wilayah induk jika daerah pemekaran tak menunjukkan performa yang baik.
Presiden Institut Otonomi Daerah Djohermansyah Herman mendukung kebijakan pemerintah pusat melakukan moratorium daerah otonomi baru (DOB) pada 2016, meski Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuntut pengesahan 88 daerah pemekaran.
Herman mengibaratkan, perusahaan yang sedang mengalami krisis keuangan tak mungkin membuka banyak kantor cabang. Begitu pula halnya negara sulit melakukan pemekaran daerah di tengah kondisi fiskal yang memprihatinkan.
Dengan terbitnya Undang-undang No.32/2014 tentang Pemerintah Daerah, aturan pemekaran daerah semakin ketat. Sebanyak 223 DOB yang sudah terbentuk bahkan bisa ditinjau kembali jika memang memiliki kemampuan yang kurang baik.
"Daerah yang tidak perform digabungkan ke induknya, yang malah APBD-nya defisit, itu digabungkan saja,"ujarnya usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya, Selasa(1/3/2016).
Senada dengan Herman, Anggota sekaligus Pendiri Institut Otonomi Daerah Siti Zuhro mengatakan otonomi daerah tidak boleh diterjemahkan hanya sekadar upaya memisahkan daerah, tetapi juga bertujuan meningkatkan pembangunan nasional.
Oleh karena itu, pemerintah memiliki pekerjaan rumah mengevaluasi perkembangan DOB setelah beberapa tahun terakhir mengalami pemekaran.
"Memang harus dievaluasi lagi, karena saat ini seharusnya malah periode penggabungan, bukan pemisahan,"cetusnya.
Anggota sekaligus Pendiri Institut Otonomi Daerah J. Kristiadi menambahkan, DPR yang sangat berhasrat ingin melakukan pemekaran perlu diingatkan pentinnya moratorium. Pasalnya, performa daerah pemekaran dianggap sangat minim dan tidak membawa pengaruh bagi kesejahteraan rakyat.
"Terus terang meskipun sulit unuk bilang gagal, tapi banyak performa daerah pemekaran yang sangat minim, yang tidak ada hubungan antara daerah pemekaran dengan kesejahteraan rakyat,"ungkapnya.
Institut Otonomi Daerah merupakan organisasi nirlaba yang didirikan sejumlah oraktisi dan pakar dibidang pemerintahan, hukum pemerintahan daerah, politik lokal, dan otonomi daerah.
Organisasi hadir untuk memberi kontribusi pemikiran kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memajukan desentralisasi dan otonomi daerah, baik dalam perumusan kebijakan maupun implementasinya.