Kabar24.com, JAKARTA - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyelidiki dugaan pembantaian primata langka --kukang-- setelah petugas menemukan ekstrak minyak yang diduga dari satwa ini pada penggerebekan beberapa waktu lalu.
"Kita masih mendalami pembunuhan kukang yang diduga dijadikan minyak. Memang informasi yang kita terima dijadikan minyak oles," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Senin.
Meski begitu, polisi masih harus memastikan apakah minyak itu benar meretas DNA kukang. "Untuk itu, hari ini kita akan mengirimkan minyak itu ke laboratorium untuk memastikannya," jelas Guntur.
Sabtu pekan lalu, polisi dari Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau dan International Animal Rescue berhasil menggagalkan perdagangan delapan primata dilindungi di Pasar Palapa, Jalan Durian, Kota Pekanbaru.
Kedelapan satwa itu meliputi enam ekor kukang, satu ekor owa dan satu ekor siamang. Guntur menjelaskan seluruh satwa berasal dari Sumatera Barat.
Polisi tiga orang tersangka penjual satwa dilindungi ini, masing-masing ZK (59), FR (54) dan AR (46). Ketiganya dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Guntur mengatakan polisi belum menahan penjual minyak Kukang, namun dari informasi yang diperoleh, barang bukti berupa 1 mililiter minyak itu dihargai sampai Rp1,5 juta.
"Ada satu orang pelaku yang menjual, namun belum dilakukan penahanan karena belum ada bukti. Kita masih menunggu hasil uji laboratorium. Informasinya dijual seharga Rp1,5 juta," ujar Guntur.
Polisi Selidiki Pembunuhan Kukang untuk Dijadikan Minyak
Polisi Selidiki Pembunuhan Kukang untuk Dijadikan Minyak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium