Kabar24.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memblokir 20.170 kendaraan bermotor (termasuk angkutan umum) pelanggar lalu lintas.
Pemblokiran itu dilakulan, karena para pelanggar tidak memenuhi kewajiban hukum seperti tidak menghadiri sidang di pengadilan dan membayar denda.
"Kendaraan itu kami blokir, hingga para pelanggar memenuhi kewajaiban hukum mereka," ujar Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto kepada Bisnis (24/2/2016).
Menurut perwira menengah Polri tersebut, pemblokiran itu sekaligus untuk meminimalisir pelanggaran lainnya dengan modus membuat laporan kehilangan kepada kepolisian.
"Tujuannya agar mereka bisa mengurus surat baru, ini yang akan kami tekan," kata dia.
Meski demikian, sejauh ini sudah ada beberapa pelanggar lalu lintas yang meminta blokir kendaraannya dibuka. Dari catatan Ditlantas Polda Metro Jaya, setidaknya ada sekitar 327 meminta blokir kendaraannya dibuka.
Dia menambahkan, tidak menghadiri sidang di pengadilan merupakan tindak pidana yang bisa diancam dengan pidana 4 bulan penjara.