Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Mantan Meteri Perindustrian Diperiksa Kejagung

Mantan Menteri Perindustrian Mohamad Suleman Hidayat atau MS Hidayat diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kelebihan bayar (restitusi) pajak PT Mobile 8 Telecom tahun anggaran 2007-2009.
Muhammad Khadafi
Muhammad Khadafi - Bisnis.com 24 Februari 2016  |  00:50 WIB
Mantan Meteri Perindustrian Diperiksa Kejagung
M.S. Hidayat.

Kabar24.com, JAKARTA – Mantan Menteri Perindustrian Mohamad Suleman Hidayat atau MS Hidayat diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kelebihan bayar (restitusi) pajak PT Mobile 8 Telecom tahun anggaran 2007-2009.

Iya kita periksa [MS Hidayat] tadi selesai pukul 4. Ada sekitar 14 pertanyaan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah, Selasa (23/2/2016).

Arminsyah menjelaskan bahwa Hidayat dimintai keterangan berkaitan dengan restitusi pajak, seperti orang-orang yang berperan serta tugas dan fungsi dia sebagai komisaris.

Kasus ini bermula dari temuan Kejagung bahwa tercatat PT Mobile 8 Telecom dengan PT Djaya Nusantara Komunikasi mengadakan transaksi senilai Rp80 miliar.

Kejagung menemukan dugaan transaksi tersebut fiktif, karena PT Mobile 8 Telecom pada Desember 2007 dua kali mentransfer uang, masing-masing sejumlah Rp50 miliar dan Rp30 miliar kepada PT Djaya Nusantara Komunikasi.

Transaksi tersebut yang kemudian dijadikan dasar untuk meminta kelebihan bayar pajak ke negara.

Dari hasil penyidikan Kejaksaan Agung, Arminsyah sebelumnya mengatakan pihaknya sudah mengantongi alat bukti. "Dari 4 (alat bukti) yang diajukan salah satunya jelas ada penyimpangan seolah-olah ada transaksi yang benar, "ujar Arminsyah.

Hasil penelusuran  sebelumnya, transaksi ktif diduga terjadi di 16 perusahaan dalam satu grup yang dimiliki oleh Pemiliki MNC Group Hary Tanoesoedibjo atau HT.

Namun Kejagung masih belum dapat memastikan pemanggilan HT untuk dimintai keterangan. “Masih kita kaji. Nanti akan kita panggil,”

Arminsyah mengungkapkan sudah ada calon tersangka dalam kasus ini, yakni pihak yang mengajukan restitusi pajak dan pihak yang mengabulkan restitusi tersebut.

Sementara itu terkait kasus ini, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo telah mencekal Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi Hary Djaja ke luar negeri. Kabarnya Hary memiliki hubungan persaudaraan dengan HT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ms hidayat Restitusi Pajak
Editor : Fatkhul Maskur

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top