Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK: Harmoni UU Tipikor Lebih Diperlukan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hal yang diperlukan saat ini adalah harmonisasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan KPK.
Ilustrasi Pengadilan Tipikor
Ilustrasi Pengadilan Tipikor

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hal yang diperlukan saat ini adalah harmonisasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan KPK.

Karena selama ini masih ada sejumlah poin yang bertentangan dengan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
 
"Itu yang menjadi harus diharmonisasikan, bukan merevisi UU KPK," ujar Kepala Bagian Pemberiataan dan Penerbitan KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (23/2/2016).
 
Dia menambahkan, KPK tidak antipati terhadap revisi UU tersebut. Namun untuk saat ini, pilihan revisi itu memang belum tepat.
 
"Saat ini belum tepat, karena indeks korupsinya masih rendah," katanya.
 
Sebelumnya, pemerintah akhirya menunda revisi UU KPK. Pemerintah beralasan, penundaan tersebut karena revisi belum tepat saat ini.
 
Selain itu, mereka juga memerlukan kajian yang lebih dalam terkait UU tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper