Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hal yang diperlukan saat ini adalah harmonisasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan KPK.
Karena selama ini masih ada sejumlah poin yang bertentangan dengan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
"Itu yang menjadi harus diharmonisasikan, bukan merevisi UU KPK," ujar Kepala Bagian Pemberiataan dan Penerbitan KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Dia menambahkan, KPK tidak antipati terhadap revisi UU tersebut. Namun untuk saat ini, pilihan revisi itu memang belum tepat.
"Saat ini belum tepat, karena indeks korupsinya masih rendah," katanya.
Sebelumnya, pemerintah akhirya menunda revisi UU KPK. Pemerintah beralasan, penundaan tersebut karena revisi belum tepat saat ini.
Selain itu, mereka juga memerlukan kajian yang lebih dalam terkait UU tersebut.