Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WAHID INSTITUTE: MUI & FPI Paling Banyak Melanggar Kebebasan Beragama

Direktur The Wahid Institute Yenny Zanuba Wahid mengatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah kelompok massa yang menempati posisi teratas dalam hal pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB).
MUI dan FPI masing-masing melakukan pelanggaran KBB sebanyak 21 dan 13 kasus./Bisnis
MUI dan FPI masing-masing melakukan pelanggaran KBB sebanyak 21 dan 13 kasus./Bisnis
Bisnis.com, JAKARTA - Direktur The Wahid Institute Yenny Zanuba Wahid  mengatakan  Front Pembela Islam (FPI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah kelompok massa yang menempati posisi teratas dalam hal pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB).
 
Tercatat MUI dan FPI masing-masing melakukan pelanggaran KBB sebanyak 21 dan 13 kasus.
 
Data tersebut tidak berubah selama tiga tahun terakhir."Belum ada tindakan tegas aparat yang dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku," katanya Selasa (23/2/2016).
 
MUI berdasarkan catatan The Wahid Institute sering kali menggunakan otoritas keagamaan mereka sebagai lembaga yang mengeluarkan fatwa tentang paham keagamaan tertentu.
 
Hal tersebut dilakukan secara kurang bijaksana dan tanpa mempertimbangkan dampak sosilogis di masyarakat.
 
Sementara FPI sering melakukan tindakan koersif atas nama agama.
 
Dengan demikian Yenny mendesak kelompok-kelompok masyarakat yang mengatasnamakan agama dapat meningkatkan sikap toleransi terhadap hak KBB setiap warga negara.
 
Selain itu ia juga berharap negara dapat mengambil peran dengan bantuan dari aparat penegak hukum."Aparat kepolisian harus meningkatkan kapasitas dalam menghadapi pelanggaran KBB, termasuk dalam hal menghadapi tekanan dari kelompok-kelompok intoleran," ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper