Kabar24.com, JAKARTA--Ketua Panja RUU Pemeberdayaan dan Perlindingan Nelayan DPR, Herman Khaeron menegaskan bahwa produk legislasi itu akan disahkan 8 Maret mendatang.
Menurutnya, saat ini RUU tersebut sudah masuk pembahasan di Panitia Kerja (Panja) dan akan dilakukan sinkronisasi hingga minggu pertama buan depan. Undang-undang tersebut dihasilkan untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan bagi nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam.
Setelah diparipurnakan RUU ini kita berharap 7-8 Maret suduah bisa disahkan, ujarnya dalam diskusi Forum Legislasi bersama Sekjen Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) Syarif Wijaya dan pengamat perikanan Riza Damanik di Gedung DPR, Selasa (23/2/2016).
Dia menegaskan RUU itu lahir karena melihat para nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam di seluruh pesisir yang tersebar di lautan Indonesia masih miskin.
Karena itu tersebut pemerintah menjamin kelangsungan hidup nelayan, termasuk kebutuhan, subsidi, dan jaminan untuk kesejahteraan nelayan, tegas Herman.
Menurut Syarif, laut tetap menjadi sumber daya ikan, lahan kerja, prasarana produksi ikan, dan sumber kekayaan nelayan. Karena itu dengan produk legislasi itu, pemerintah mendorong terwujudnya kesejahteraan nelayan.
Jadi, pemerintah menyambut positif sebagai payung hukum untuk sejahterakan nelayan, tambahnya.
Riza Damanik menjelaskan bahwa 56 % konsumsi hewani rakyat Indonesia berasal dari laut.
Sedangkan 75% dari penghasilan laut Indonesia berasal dari nelayan kecil sehingga mereka harus mendapat perhatian utama dalam undang-undang tersebut nantinya.