Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

41% Daerah Bakal Kena Penundaan DAU

Sebanyak 41% dari seluruh pemerintah daerah akan mendapatkan hukuman berupa penundaan dana alokasi umum.
Ilustrasi/Reuters
Ilustrasi/Reuters

Kabar24.com, JAKARTA – Sebanyak 41% dari seluruh pemerintah daerah akan mendapatkan ‘hukuman’ berupa penundaan dana alokasi umum. Padahal, pemerintah pusat telah memperpanjang tenggat pelaporan tujuh hari kerja.

Boediarso Teguh Widodo, Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu mengatakan hingga tenggat, Jumat (19/2), baru sebanyak 320 dari total 542 daerah yang telah menyampaikan laporan posisi kas Januari, perkiraan belanja operasional dan modal untuk tiga bulan, serta laporan realisasi anggaran (LRA).

“Terhadap daerah yang belum menyampaikan data secara lengkap tersebut akan dipertimbangkan untuk dikenakan sanksi penundaan DAU-nya, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerahnya,” katanya kepada Bisnis dan dikutip Selasa (23/2/2016)

DJPK, sambungnya, masih akan mengevaluasi pemenuhan data-data yang diminta dari daerah tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.07/2015. Dalam aturan tersebut, ada skema konversi penyaluran dana bagi hasil (DBH) dan/atau DAU dalam bentuk non tunai.

Karena pengonversian dilakukan per kuartal (akhir kuartal I, awal/akhir kuartal II, dan akhir kuartal III), sesuai pasal 8 PMK itu, Menkeu dapat menunda penyaluran DBH dan/atau DAU bulan berikutnya. Ini terjadi jika dalam tujuh hari kerja setelah bulan berjalan berakhir tiga data yang diminta tidak dilaporkan.

Seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan No. 1/2016, penundaan penyaluran ditetapkan sebesar 50% dari nilai DBH atau DAU yang disalurkan pada tahap penyaluran/bulan berikutnya. Eksekusi didasarkan pada nilai yang paling besar antara DBH dan DAU.

Hingga 10 Februari lalu, baru 153 pemda yang menyampaikan laporan posisi kas Januari, 144 pemda yang menyampaikan perkiraan kebutuhan belanja operasi, serta hanya 99 pemda yang telah menyampaikan LRA.  

Sayangnya, Boediarso masih enggan memaparkan lebih detil daerah mana saja yang akan menerima ‘hukuman’ tersebut. Terkait dengan nilai anggaran yang bakal ditunda penyalurannya, dia juga belum bisa merinci.

Pasalnya, belum diketahui secara pastinya nilai dana tersebut dikarenakan sangat beragam dan bervariasinya DAU masing-masing daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota. Selain itu, pemerintah pusat akan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah tersebut.

“[Pertimbangan] jumlah maksimum DAU yang dimungkinkan dilakukan penundaan, dengan mengingat kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah terkait [juga akan dilihat],” katanya.

Menilik data Kemenkeu, realisasi belanja transfer ke daerah hingga akhir Januari 2016 mencapai Rp100,25 triliun, atau 13% dari pagu senilai Rp770,12 triliun. Angka ini melesat hingga 70,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Likuiditas

Otoritas menegaskan kondisi ini merupakan hasil dari kebijakan percepatan penyaluran DBH yang dilakukan sesuai pagu, tidak menunggu realisasi terlebih dahulu. Kebijakan percepatan penyaluran DBH kuartal I/2016 ini dilakukan untuk membantu likuiditas dalam pengelolaan kas daerah bagi penyelesaian kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga, termasuk dari sisa tahun 2015.

Rukijo, Direktur Dana Perimbangan DJPK Kemenkeu mengatakan sebagai salah satu upaya perbaikan penyerapan anggaran di daerah juga dilakukan melalui evaluasi penyaluran dana dena (DD). Hingga saat ini pemerintah masih menyelesaikan aturan terkait percepatan penyaluran DD dari tiga tahap menjadi dua tahap.

Dia mengatakan dari hasil evaluasi penyaluran DD tahun lalu, masih ditemukan adanya daerah yang terlambat menyerap dana dan menumpuk di akhir tahun. Oleh karena itu, dengan adanya penyaluran dua tahap masing-masing 60% dan 40%, diharapkan setiap desa mampu segera melakukan penyerapan.

“Kita harapkan desa lebih cepat terima dan segera dilaksanakan penyerapannya. Apalagi, hingga akhir tahun tidak boleh menyisakan 30%,” katanya.

Dengan karakteristik mayoritas daerah pertanian, pembangunan jalan dan kebutuhan lainnya bisa terlaksana tanpa terganggu pola tanam dan panen musiman. Selain itu, masih jauhnya jarak bank kabupaten dengan pusat pemerintahan desa menjadikan skema penyaluran dua tahap ini akan lebih efisien.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper