Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bekas Anak Buah OC Kaligis Divonis 2 Tahun

Bekas anak buah OC Kaligis M Yagari Bhastara Guntur atau yang kerap dipanggil Gary divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Hakim Sumpeno, 2 tahun penjara.
Pengacara dari OCK and Associate Yagari Bhastara atau Gerri (tengah) berjalan ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7). Dalam Operasi Tangkap Tangan KPK di Medan, KPK menahan lima orang tersangka yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota Majelis Hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan serta pengacara dari OCK and Associate Yagari Bhastara atas dugaan suap sengketa bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara./Antara-Hafidz Mubarak A
Pengacara dari OCK and Associate Yagari Bhastara atau Gerri (tengah) berjalan ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7). Dalam Operasi Tangkap Tangan KPK di Medan, KPK menahan lima orang tersangka yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota Majelis Hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan serta pengacara dari OCK and Associate Yagari Bhastara atas dugaan suap sengketa bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA - Bekas anak buah OC Kaligis M. Yagari Bhastara Guntur atau yang kerap dipanggil Gary divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Hakim Sumpeno, 2 tahun penjara.

Hakim menganggap Gary terbukti menyuap Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro beserta sejumlah panitera denga total US$27.000 dan SIN$5.000.

Selain penjara, hakim juga mewajibkan Gary membayar denda Rp150 juta subsider 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dengan tuntutan jaksa sebelumnya yakni 3 tahun penjara subsider 1 tahun penjara.

Menanggapi vonis tersebut, Gary mengaku belum mengambil langkah hukum lanjutan dalam waktu dekat. Pengadilan juga memberikan waktu selama 7 hari bagi dia dan penasehat hukumnya untuk memikirkan langkah hukum lanjutan. "Kami akan pikir-pikir, hakim memberikan kami waktu untuk itu," ujar dia usai sidang tersebut.

Meski demikian, dia menganggap langkah hakim tersebut tepat. Terlebih saat hakim menganggap status dia sebagai justice colaborator menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukumannya. "saya kira hakim sudah tepat. Ini bukan masalah puas tidak puas. Putusan itu harus dilaksanakan," imbuh dia


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper