Kabar24.com, JAKARTA - Bekas anak buah OC Kaligis M. Yagari Bhastara Guntur atau yang kerap dipanggil Gary divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Hakim Sumpeno, 2 tahun penjara.
Hakim menganggap Gary terbukti menyuap Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro beserta sejumlah panitera denga total US$27.000 dan SIN$5.000.
Selain penjara, hakim juga mewajibkan Gary membayar denda Rp150 juta subsider 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dengan tuntutan jaksa sebelumnya yakni 3 tahun penjara subsider 1 tahun penjara.
Menanggapi vonis tersebut, Gary mengaku belum mengambil langkah hukum lanjutan dalam waktu dekat. Pengadilan juga memberikan waktu selama 7 hari bagi dia dan penasehat hukumnya untuk memikirkan langkah hukum lanjutan. "Kami akan pikir-pikir, hakim memberikan kami waktu untuk itu," ujar dia usai sidang tersebut.
Meski demikian, dia menganggap langkah hakim tersebut tepat. Terlebih saat hakim menganggap status dia sebagai justice colaborator menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukumannya. "saya kira hakim sudah tepat. Ini bukan masalah puas tidak puas. Putusan itu harus dilaksanakan," imbuh dia