Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan perpanjangan status kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Bandung dalam konferensi pers, Rabu (17/2/2016).
Keputusan tersebut disambut baik oleh DPP PPP. Dalam keterangan tertulis yang disebarkan kepada awak media, Romahurmuzzy yang merupakan ketua umum PPP hasil Munas Jakarta mengatakan, DPP PPP menyambut baik diberlakukannya kembali SK DPP PPP hasil Muktamar VII Bandung, yang secara organisatoris memang masih berlaku selama 5 tahun yakni sejak 2011 sampai dengan 2016.
Romi juga mengatakan, SK itu mengukuhkan eksistensi DPP PPP saat ini dimata administrasi negara, sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya oleh Mahkamah Partai pada tanggal 11 Januari 2016.
Terbitnya SK ini juga mengakhiri segala bentuk spekulasi yg berkembang atas penyelesaian PPP, dan juga menunjukkan proporsionalitas, profesionalitas, dan imparsialitas pemerintah dengan kesamaannya menyikapi persoalan di PPP dan Golkar.
Romi juga menuturkan, usai diperpanjang SK Muktamar Bandung, DPP PPP berkewajiban untuk melakukan konsolidasi mengadakan rapat pleno DPP, serta mengumumkan hal ini secara internal kepada seluruh jajaran DPP, DPW, DPC, dan juga ke daerah agar tercipta keseragaman pemahaman.
SK tersebut juga memudahkan adanya ishlah di bawah satu kepemimpinan sehingga tidak ada lagi dualisme, kubu Surabaya ataupun kubu Jakarta.