Kabar24.com, JAKARTA - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengantisipasi potensi hukum yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa, serta siap melakukan pendampingan dalam proses tersebut.
Kepala Biro Hukum, Kerjasama dan Humas (HKH) BPPT, Ardi Matutu mengungkapkan rencana kegiatan barang milik negara yang baik adalah yang dibuat berdasarkan kebutuhan, bukan keinginan. Oleh karena itu, sambungnya, pengadaan barang dan jasa itu harus sesuai dengan klasifikasi pekerjaan masing-masing unit.
Walaupun demikian, dia menambahkan, pihaknya banyak menemui persoalan saat proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. "Mulai dari Harga Perkiraan Sementara yang tidak sesuai dengan harga pasar, tidak adanya dokumentasi, isian dokumen yang tidak lengkap, maupun adanya indikasi penambahan biaya yang dapat menjadi masalah hukum di kemudian hari," kata Ardi dalam rilis yang dikutip, Jumat (12/2/2016).
Dia mengungkapkan berdasarkan Perpres No.4/2015, pimpinan kementerian/lembaga wajib memberikan pelayanan hukum kepada pejabat terkait ketika menghadapi permasalahan hukum dalam lingkup pengadaan barang dan jasa.
"Kami di Biro HKH siap melakukan pendampingan bagi seluruh unit di BPPT. Saya berharap pengadaan barang/jasa di BPPT berjalan dengan baik sehingga WTP dari BPK dapat kita capai kembali," kata Ardi.