Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha menggandeng Kementerian Pertanian melakukan upaya pencegahan guna menyikapi potensi terjadinya kartel di sektor pangan.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan sinergi yang dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman tersebut difokuskan pada upaya pencegahan dan penanganan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di bidang pertanian.
"Ruang lingkupnya meliputi pertukaran data dan atau informasi, harmonisasi kebijakan persaingan usaha di bidang pertanian, dan advokasi," kata Syarkawi dalam siaran pers yang diterima, Kamis (11/2/2016).
Dia menambahkan kedua lembaga juga akan membentuk satuan tugas khusus pangan. Menurutnya, melalui kerja sama tersebut akan dapat berkontribusi signifikan dalam upaya mewujudkan kedaulatan pangan nasional.
Saat ini KPPU fokus mengawasi tujuh komoditas pangan, yaitu beras, jagung, ayam/telur, daging sapi, garam, gula, dan kedelai. Dalam perkembangannya, KPPU sedang menyelidiki dugaan kartel pada komoditas-komoditas perkebunan seperti kakao dan sawit.