Bisnis.com, JAKARTA - Istana secara tegas menolak permintaan sebagian anggota parlemen soal penerbitan paspor hitam untuk anggota DPR.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan paspor hitam hanya diberikan kepada orang yang bertindak sebagai diplomat. Dengan demikian, anggota Legislatif yang salah satu fungsinya adalah untuk pengawasan tidak mungkin diberi paspor hitam.
"Paspor diplomatik itu hanya diberikan kepada orang yang bertindak sebagai diplomat. Jadi paspor hitam hanya diberikan kepada diplomat, itu definisinya," kata Pramono di Kantor Presiden, Kamis (11/2/2016).
Adapun, dia menyatakan hal ini juga berlaku sekalipun parlemen mengajukan usulan ini secara kelembagaan. Pasalnya, aturan dan undang-undang yang mengatur masalah ini telah menegaskan secara definitif tentang siapa yang berhak memegang paspor hitam.
"Kalau mereka bukan diplomat, bagaimana bisa? Kan harus diplomat. Karena aturan dan UU seperti itu," ujarnya.