Kabar24.com, PEKANBARU - Seorang pria berinisial MI (21) menyelundupkan dua paket narkotika jenis sabu senilai Rp240 juta di anusnya demi mendapatkan uang Rp14 juta.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Pekanbaru Tri Budi Hariyanto mengatakan, IM ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II saat tiba dari Malaysia.
Dia menyimpan sabu di dalam dua butir kapsul yang dimasukkan ke anus.
"Tersangka ditangkap daat tiba dari Malaysia menggunakan pesawat Air Asia. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka sudah empat kali melakukan aksi konyol ini," katanya, Rabu (10/2/2016).
Sebelumnya, tersangka selalu berhasil karena lewat jalur darat. Namun, aksi terakhirnya itu diketahui oleh petugas Bea Cukai saat berada di Bandara SSK II.
Pihak Bea Cukai menyerahkan tersangka ke Polresta Pekanbaru. Menurut Kasat Res Narkoba Kompol Iwan Lesmana, tersangka merupakan kurir sabu internasional.
Dari hasil penyidikan, tersangka akan mengantarkan barang itu untuk seorang pengedar di Pekanbaru.
"Tersangka telah ditahan berikut barang bukti. Selanjutnya, tersangka akan disidang," katanya.
Akibat perbuatan konyolnya itu, tersangka MI dijerat Pasal (103) huruf (c) Undang-undang no. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup.
November silam, pihak Bea Cukai juga menggagalkan aksi penyelundupan serupa. Seorang pria berinisial RH kedapatan menyelundupkan sabu di anusnya senilai Rp300 juta dan rela dibayar Rp8 juta.
Aksi penyelundupan sabu lewat anus ini adalah modus baru bagi kurir narkoba. Karena dengan memasukkan sabu ke dalam anus akan sulit terdeteksi.