Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jual Beli Ginjal: Ini Sebabnya Polri Tak Kenakan Pasal Malapraktik

Para pihak yang terlibat dalam kasus perdagangan ginjal akan dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.
Ginjal/wikybrew.com
Ginjal/wikybrew.com

Kabar24.com, JAKARTA - Kasus jual beli ginjal yang sedang diselidiki pihak Kepolisian tidak dikategorikan sebagai tindakan malapraktik.

Para pihak yang terlibat dalam kasus perdagangan ginjal akan dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.

"Ini bukan malapraktik tapi TPPO," kata Kepala Unit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto, di Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Arie menyebut ada tiga unsur yang harus dipenuhi untuk menyatakan kasus ini termasuk TPPO.

"Ada beberapa fakta dan bukti yang harus kita penuhi dalam UU TPPO. Yaitu unsur proses, cara, dan tujuan," katanya.

Sementara Bareskrim Polri akan meminta keterangan ahli pada pekan ini untuk mendalami kasus perdagangan organ ginjal.

"Kami akan meminta keterangan ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Keterangan ahli, kata Arie diperlukan untuk mengetahui prosedur operasi standar (SOP) dalam proses pendonoran ginjal.

"Keterangan ahli untuk menjelaskan SOP-nya. Kalau di situ nanti ada pelanggaran, ada dua kemungkinan antara (pelanggaran) etika atau pelanggaran hukum," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap sindikat penjualan organ ginjal dan menangkap tiga tersangka kasus tersebut.

"Tersangkanya HS alias H, AG alias A dan DD alias D," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana.

Dalam kasus ini, HS berperan sebagai penghubung ke rumah sakit. "AG dan DD berperan merekrut pendonor (korban)," tutur Umar.

Ada 15 korban yang diduga telah mendonorkan ginjalnya dalam kasus ini.

Sementara dalam upaya melengkapi bukti dalam kasus ini, pada Kamis (4/2/2016), polisi menggeledah ruang rekam medis di Gedung Kencana RSCM.

Usai penggeledahan yang memakan waktu hampir delapan jam itu, penyidik Polri keluar dengan membawa sebuah boks besar berisi sejumlah dokumen.

RSCM adalah salah satu dari tiga rumah sakit yang ditengarai sebagai tempat dilakukannya operasi transplantasi ginjal terkait kasus perdagangan ginjal.

Sementara dua rumah sakit lainnya berinisial C dan AW.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper