Kabar24.com, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengaku kesulitan melakukan deradikalisasi terhadap penghuni Lembaga Pemasyarakatan. Padahal deradikalisasi diperlukan bagi para narapidana yang terkait tindak pidana terorisme.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan bahwa kesulitan tersebut karena kurangnya sumber daya manusia.
“Pengalaman kami di lapas ada yang ingin deradikalisasi, malah dia diradikalisasi,” katanya, Rabu (3/2/2016).
Yasonna menjelaskan apabila pemerintah ingin serius melakukan deradikalisasi harus menyertakan tenaga-tenaga ahli. Dalam hal ini Lapas harus memiliki tim deradikalisasi yang terdiri dari ahli agama, psikolog, dan tenaga ahli lain yang dibutuhkan.
“Setelah keluar juga harus ada pendamping. Beberapa kasus ada eks napi yang kesulitan mencari pekerjaan,” ujar Yasonna.
Sebab faktor ekonomi dapat mendorong mantan narapidana kembali terjerumus ke dalam ajaran radikal.
Dalam hal tersebut pemerintah akan serius membuat program deradikalisasi terpidana terorisme. Hal tersebut tertulis dalam rancangan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam program deradikalisasi itu pemerintah bertujuan menyelesaikan masalah radikalisme secara holistik. Oleh karena itu akan dilakukan berbagai pendekatan, seperti pendekatan agama, psikologi, dan pendidikan.