Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan jumlah orang asing yang bekerja di Indonesia saat ini sebanyak 107 ribu orang.
Dalam pembahasan mengenai RUU Terorisme, jumlah orang asing di Indonesia menurut Menkumham masih belum menghawatirkan jika dibandingkan dengan negara--negara sekitar.
Yasonna mengatakan, saat ini Ditjen Imigrasi menyediakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Adanya APOA sebagai upaya untuk mengontrol jumlah orang asing dan juga upaya untuk mencegah terorisme di Indonesia
Selain membahas RUU Anti Terorisme dalam rapat kerja dengan Komisi III, Rabu (3/1/2016), Kemenkumham juga membahas beberapa rancangan undang--undang di antaranya RUU KUHP dan juga Revisi UU KPK.
Seperti diketahui, terkait terorisme dan setelah terjadinya serangan bom di wilayah Sarinah, Jalan Thamrin, muncul gagasan untuk memperbaiki Undang-undang tentang pemberantasan terorisme.
Kalangan penegak hukum mengusulkan adanya perpanjangan masa penahanan terduga teroris.
Sementara itu, kalangan LSM mengingatkan soal perlunya HAM tetap diindahkan.
Pemerintah diingatkan untuk memperhatikan standar dan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dalam melakukan revisi UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Wahyu Wagiman, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), mengatakan revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme seharusnya dilakukan untuk menyelaraskan dengan prinsip hak asasi manusia.
Ia menilai UU yang berlaku saat ini sudah cukup efektif dalam menangkal aksi terorisme. Selanjutnya, silakan klik Revisi UU Pemberantasan Terorisme: Pemerintah Tak Boleh Abaikan HAM.