Bisnis.com, MAKASSAR - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang tegabung dalam dalam Aliansi Selamatkan Pesisir Makassar menggugat pemberian izin reklamasi pengembangan bisnis di Kawasan Losari Makassar hekater ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Proyek yang diestimasi menelan investasi hingga Rp3,5 triliun dinilai telah menyalahi prosedur dan bepotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, khususnya pada pesisir laut yang menjadi lokasi reklamasi seluas 157 ha.
Gugatan ini untuk membatalkan Surat Keputusan Gubernur No 644/2013 terkait pemberian izin pelaksanaan reklamasi Kawasan Losari yang masuk dalam proyek CPI kepada PT Yasmin Bumi Asri, investor lokal yang mendapatkan izin pengelolaan dari pemda.
Gugatan tersebut diketahui telah diserahkan ke PTUN Makassar pada 29 Januari 2016 lalu dengan nomor perkara No 11/6/2016/PTUN.MKS di mana dalam pendaftaran gugatan diwakili oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel.
Muhammad Al Amin, Kepala Departemen Advokasi Walhi Sulsel, mengemukakan terdapat sejumlah kejanggalam dalam penerbitan izin proyek Central Point of Indonesia (CPI), di mana seluruh rangkaian tahapan reklamasi tanpa melalui prosedur hukum maupun aspek legal reklamasi.
Dia menuturkan, salah satu kejanggalan dalam tahapan reklamasi adalah Pemprov Sulsel tidak pernah mengumukan secara terbuka permohonan dan keputusan izin lingkungan sesuai dengan UU Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam proses penerbitan izin reklamasi tersebut, analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal juga tidak pernah melalui prosedur konsultasi publik serta pengumuman secara luas kepada khalayak umum oleh Pemprov Sulsel.
"Dokumen amdal dikeluarkan pada 2010 sedangkan pelaksanaan pembangunan dan reklamasi dilakukan 2013. Padahal sesuai dengan prosedur, mesti ada peninjauan ulang atas Amdal itu, Gubernur langsung menerbitkan izin reklamasi," katanya, Selasa (2/2/20160.
Selain itu, reklamasi tersebut diketahui tidak mengantongi izin dari kementerian terkait sesuai dengan Permen KKP No.17/2013 tentang pedoman peizina reklmasi serta Permen PU No.40/PRT/M/2007 tentang pedoman perencanaan tata ruang kawasan reklamasi pantai.
Al Amin juga menyebutkan kegiatan reklamasi yang diinisiasi oleh Pemprov Sulsel itu secara implisit menyalahi Peraturan Presiden No.55/2011, karena Losari masuk dalam kawasan strategis nasional Mamminasata.
Sesuai dengan aturan itu, lanjutnya, pembangunan maupun pengembangan kota dan wilayah pesisir Makassar mesti mengantongi alas legal dari KKP serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk pada reklamasi Losari.
"Ini menjadi dasar gugatan kami, dan meminta majelis hakim mencabut SK Gubernur tersebut demi penegakan hukum lingkungan hidup serta memerintahkan Pemprov Sulsel memulihkan fungsi ekosistem yang telah rusak," papar Al Amin.
Adapun reklamasi Kawasan Losari untuk pembangunan CPI merupakan proyek yang digagas oleh Pemprov Sulsel sejak 2010 lalu, di mana 50 hektare hasil reklmasi akan digunakan untuk pembangunan fasilitas publik dan kantor pemerintahan.
Sementara itu, sisa lahan seluas 107 ha akan dikembangkan secara komersil oleh PT Yasmin Bumi Asri yang menggandeng salah satu pengembang multinasional untuk membangun Citraland City Losari.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Tata Ruang Wilayah dan Permukiman (Tarkim) Sulsel Andi Bakti Haruna menegaskan seluruh tahapan pelaksanaan reklamasi telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Saya tidak perlu banyak mengomentari, nantilah di pengadilan akan ada pembuktian. Yang jelas izin reklamasi itu diterbitkan tentu telah melewati tahapan-tahapan dan tidak sembarangan," katanya saat dihubungi Bisnis.
Selain itu, lanjut Bakti, lahan reklamasi selanjutnya akan memberikan banyak porsi untuk ruang publik dan bisa diakses secara bebas oleh masyarakat.
Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo sebelumnya telah menegaskan pihaknya bersedia menghentikan pembangunan proyek, temasuk reklamasi pantai yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan.
Meskipun demikian, ia tidak mengisyaratkan adanya penghentian reklamasi Pantai Losari yang menjadi bagian dari rencana proyek pembangunan Center Point of Indonesia (CPI) yang akan dijadikan kawasan ikon baru di Makassar.
“Kemarin itu semua aturan ada di pemerintah kabupaten/kota. Saya kira ini yang perlu disesuaikan, tidak berarti mereka salah, kalau alasannya benar bisa diakomodasi,” kata Syahrul.
Dia menuturkan saat ini pihaknya tengah menyelesaikan rancangan rencana zonasi kelautan di Sulsel yang sudah memasuki tahap finalisasi.
Menurutnya, dengan adanya rencana zonasi diharapkan kekayaan laut di masing-masing daerah dapat lebih dioptimalkan. Dalam proses penyusnan rencana zonasi tersebut, imbuhnya, pemerintah juga telah meminta masukan dari berbagai kalangan terkait pemanfaatan ruang laut.
“Dari zonasi kemungkinan saja akan menabrak apa yang sudah berjalan. Dari situlah audit syitem akan kita buka, termasuk reklamasi-reklamasi yang tidak betul akan dibenahi lagi. Oleh sebab itu kita akan bekerjasama dengan instansi terkait untuk menghentikan yang menjadi distorsi, dan yang baik untuk kepentingan publik harus tetap dijalankan,” ujarnya.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Sulsel Andi Hasbi Nur mengemukakan kajian amdal masih tengah dilakukan oleh komisi amdal terkhusus penyusunan kerangka acuan untuk pelaksanaan reklamasi seluas 157 hektare di kawasan Losari.
"Amdal ini menjadi dasar untuk tahapan selanjutnya. Kita sudah mengingatkan kepada pengembang, silakan membangun tapi dengan catatan tidak melanggar dari amdal sebelumnya," katanya.
Dia menjelaskan, proyek CPI yang dibangun sejak 2010 lalu tersebut sebenarnya telah mengantongi dokumen amdal tetapi terbatas pada proyek penimbunan di pesisir Losari. Kemudian pada 2015, pengembang mengajukan revisi amdal seiring dengan perubahan lokasi perencanaan area komersil.
Dengan kondisi tersebut mengharuskan tahapan reklamasi belum bisa dilanjutkan hingga penyusunan kerangka ajuan untuk revisi amdal telah dirampungkan dan diterbitkan oleh komisi amdal.
"Mekanismenya begitu, karena amdal ini jadi acuan untuk mengurus izin zonasi, izin mendirikan bangunan hingga izin usaha di kawasan Losari. Intinya, reklamasi bisa dilakukan jika amdal sudah ada, termasuk jika pengembang nantinya telah memasarkan untuk titik komersilnya," papar Hasbi.
Menurutnya, penetapan lokasi terkhusus pada area komersil yang direncanakan oleh pengembang belum bisa dipastikan karena revisi amdal masih akan dikaji terutama pada area yang bakal direklamasi.