Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG BOCAH ANGELINE: Ikut Bantu Bunuh, Agustay Dituntut Hukuman 12 Tahun

Agustay Hamdamay, yang didakwa ikut serta membantu pembunuh korban Engeline, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Denpasar Bali dituntut hukuman selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara.
Sidang Kasus Angeline Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Agus Tay Hamba May (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali/Antara
Sidang Kasus Angeline Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Agus Tay Hamba May (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali/Antara

Bisnis.com, DENPASAR - Agustay Hamdamay, yang didakwa ikut serta membantu pembunuh korban Engeline, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Denpasar Bali dengan hukuman selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara.

"Terdakwa bersalah membiarkan kekerasan pada anak yang mengakibatkan anak mati (Engeline) dan ikut membantu mengubur dan menyembunyikan keberadaan korban," Ketua Tim JPU Ketut Maha Agung, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/2/2016).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 terkait perlindungan anak.

Kemudian, JPU juga menjerat terdakwa dengan Pasal 181 KUHP tentang berperan serta ikut melakukan penguburan jenazah korban.

Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena, membiarkan kekerasan pada anak yang dilakukan Margriet yang diketahuinya, ikut membantu penguburan jenazah korban dan tidak berusaha memberikan pertolongan kepada korban.

Kemudian, yang meringankan tuntutan terdakwa karena, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit, mengungkap fakta pelaku pembunuhan korban sebenarnya dan terdakwa masih muda.

Mendengar tuntutan JPU tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Haposan Sihombing itu menyatakan mengajukan pembelaan atau Pledoi dalam sidang itu.

Oleh sebab itu, hakim menyatakan pembelaan akan dilakukan pada Selasa (16/2) depan, agar tidak berbenturan dengan libur Hari Raya Umat Hindu.

BACA JUGA: PEMBUNUHAN BOCAH ANGELINE: Saksi Kunci Diancam Dibunh Jika Lapor

Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada 16 Mei 2015 Pukul 12.30 Wita, terdakwa Margariet memukul korban dengan tangan kosong dengan tangan dan membenturkan kepala korban ke tembok sehingga Engeline menangis.

Margariet kemudian memanggil terdakwa Agustay menuju ke kamar terdakwa dan Agustay melihat ibu angkat Engeline itu sedang memegang rambut korban.

Selanjutnya membanting korban ke lantai sehingga korban terjatuh ke lantai dengan kepala bagian belakang membentur lantai sehingga korban terkulai lemas.

Margariet kemudian mengancam Agustay agar tidak memberitahu kepada orang lain kalau dirinya memukul Engeline, dan dijanjikan imbalan uang Rp200 juta pada 24 Mei 2015, apabila mau mengikuti keinginnanya. Terdakwa diminta Margriet untuk mengambil kain sprei dan seutas tali untuk diikat ke leher Engeline.

Kemudian, Agustay diperintahkan Margariet mengambil boneka Berbie milik Engeline dan meletakan ke dada korban.

Margariet menyuruh terdakwa membuka baju dan meletakkannya di atas tubuh Engeline, kemudian menyuruh memperkosanya. Agustay menolak dan berlari ke kamarnya.

Agustay kemudian mencuci tangannya dan membuka celana pendeknya serta mengambil korden warna merah yang diserahkan kepada terdakwa dan ditaruh di dekat korban.

Selanjutnya, terdakwa menyuruh membakar rokok dan menyulutnya ke tubuh korban. Agustay tidak mau dan membuang rokok tersebut.

BACA JUGA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper