Kabar24.com, DENPASAR--Setelah diskors selama dua jam, hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, Ahmad Peten Sili, akhirnya menolak permohonan praperadilan Margriet Megawe, tersangka pembunuhan Angeline, 8 tahun.
SIMAK: Ayah Ajak 7 Temannya Tiduri Putrinya Selama 2 Tahun
Dengan demikian, penyidikan kasus pembunuhan Angeline dengan tersangka ibu angkatnya itu tetap dapat dilanjutkan oleh Kepolisian Daerah Bali.
BACA JUGA:Di Lapas Paledang, Tidur Diikat Pakai Sarung ke Tembok
"Pemohon tidak mampu membuktikan seluruh dalil-dalil permohonannya," kata hakim, Rabu (29/7/2015).
SIMAK: PILKADA SERENTAK 2015: Di Kabupaten Ini Tak Ada Calon yang Daftar
Beberapa dalil itu antara lain penetapan tersangka yang tidak melalui surat penetapan, tapi hanya melalui surat perintah penyidikan (sprindik) dari Kapolda Bali.
SIMAK: Rumor OC Kaligis Beristri 10, Ini Reaksi Velove Vexia
Menurut hakim, dalam ketentuan KUHAP, tidak ada penjelasan yang spesifik mengenai bentuk ketetapan yang harus dibuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, sprindik sudah termasuk sebagai surat yang sah dan legal.
BACA JUGA: Wanita Kurir Narkoba Telan 32 Kapsul Heroin -Sabu Senilai Rp1 Miliar
Hakim juga membantah penilaian pemohon melalui tim pengacaranya yang menuding penetapan Margriet sebagai tersangka hanya didasarkan atas keterangan Agus Tay Hamba May. Padahal, keterangan itu mengalami beberapa perubahan dan tidak didukung kesesuaian dengan alat bukti yang lain.
Menurut hakim Peten Sili, penyidik telah menunjukkan, selain keterangan Agus, alat bukti lain, yakni keterangan ahli forensik dalam bentuk visum yang mencakup identitas, keadaan korban, jenis luka, dan berbagai keterangan lain.