Kabar24.com, BOGOR-- Hasil inspeksi mendadak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly beserta Ketua Komnas HAM Nurkholis membuktikan bahwa penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bogor atau Lapas Paledang sulit tidur dan air bersih.
BACA JUGA: KORUPSI UPS: Ahok-Lulung ‘Perang’ Komentar
Ketua Komnas HAM, Nurkholis, saat memberi keterangan pers di Lapas Paledang Bogor, Rabu (29/7/2015) malam, menyebutkan hal itu terjadi karena kondisi lapas sudah berlebih dari kapasitas, yang seharusnya untuk 634 orang kini dihuni 1.039 orang.
SIMAK: Ini Bukti Pengamen Bisa Kuliah di Universitas Indonesia
"Pengamatan fisik yang kami lakukan, kondisi Lapas Kelas II Bogor ini sudah over capacity. Yang harusnya satu kamar berkapasitas lima orang tapi diisi 50 orang, tidurpun berdempetan, ada kamar yang juga kekeruangan air," kata Nurkholis usai melakukan sidak.
SIMAK: FATWA MUI TENTANG BPJS: Fadli Zon Bilang Berlebihan
Dikatakan, ada tiga lokasi yang didatangi oleh Komnas HAM bersama Menkumham, satu lokasi penaling, terdapat kamar nomor enam yang kapasitasnya untuk lima orang tetapi diisi 18 orang.
BACA JUGA: Klub Sepak Bola Spanyol Mana Gaet Evan Dimas?
Kemudian, di ruang tahanan dan napi, terdapat ruangan A7 dengan kapasitas lima orang, tapi fakta di lapangan diisi oleh 30 orang. Ruang tahanan A8 berkapasitas lima orang juga diisi sebanyak 31 orang.
"Jadi kondisinya sumpek karena penuh, harusnya empat orang diisi sampai 17 orang," katanya.
Dihuni 53 Orang
Begitu juga di Blok Narkoba kamar 1B, kapasitas seharusnya untuk delapan orang diisi oleh 50 orang, kemudian kamar 3B berkapasitas sembilan orang diisi 50 orang. Di kamar 3B terdiri atas narapidana narkoba sebanyak 31 orang dan kemudian pidana umum lainnya 19 orang.
Kondisi serupa juga terjadi di kamar 5B untuk tahanan narkoba, kapasitas lima orang diisi 53 orang, kemudian di blok rehabilitasi. Di blok khusus wanita yang berkapasitas 18 orang diisi 85 orang.
"Ini yang saya tidak tega melihatnya. Di dalam ruang tahanan itu ada tambahan lantai dibuat seadanya untuk tempat tidur warga binaan, jarak mereka sangat dempet kaki saja tidak bisa selonjoran. Ada juga yang memakai sarung diikat ke tembok agar bisa tidur," katanya.
Sementara itu, di masing-masing ruang tahanan hanya ada satu kamar mandi yang harusnya ditempati lima orang tetapi harus melayani penghuni satu kamar sebanyak 50 orang, tentu ini tidak cukup.
Nurkholis menyebutkan, kedatangan Komnas HAM ke Lapas Paledang untuk melihat langsung standar pemenuhan hak-hak dasar dari warga binaan Kemenkum HAM seperti apa, karena, warga binaan tersebut harus menjalani pidana, dikurangi hak-haknya, seperti tidak bisa dipilih, interaksi dengan masyarakat dibatasi, makan dibatasi, termasuk komunikasi.
"Tetapi ada hak-hak dasar yang tidak boleh dikurangi, salah satunya seperti bisa tidur layak, mendapatkan pembinaan, dan bisa beribadah," katanya.
Standar Minimum
Disebutkan, standar minimun tahanan di Lapas Kelas II Bogor yang dikenal dengan Lapas Paledang terutama ruangan tidak terpenuhi, terutama sarana yang lain jauh belum memadai, adanya kekurangan air, dan susah tidur.
"Perlu ada upaya terobosan dari Kemenkum HAM, misalnya pemberian garasi bagi pengguna narkoba, sehingga mereka tidak ditempatkan di Lapas tetapi di rehabilitasi," katanya.
Sementara itu, Yasonna Laoly mengatakan, kondisi over capacity di Lembaga Pemasyarakat tidak hanya terjadi di Kota Bogor saja, tetapi hampir semua Lapas di seluruh Indonesia.
Bahkan kondisi Lapas Bogor jauh lebih baik dibanding di Riau, Labuhan Deli dan Bekasi.
"Tetapi kunjungan kita di sini untuk melihat langsung kondisinya, dan mencarikan solusinya. Jangan sampai kita orang Kemenkum HAM tetapi melanggar HAM. Oleh karena itu, kita mengajak Komnas HAM melihat langsung kondisi lapas di Indonesia, salah satunya Bogor," katanya.
Yasonna menuturkan, ada banyak solusi yang akan dilakukan dalam menghadapi kondisi lapas di Indonesia yang kelebihan kapasitas, salah satunya pemberian garasi kepada pengguna narkoba, karena hampir 50 persen penghuni Lapas adalah pengguna narkoba.
"Harus ada terobosan kreatif soal ini, harus ada kolaborasi keadilan, yang menempati lapas orang yang dihukum seberat-beratnya. Pengguna narkoba direhabilitasi, ini bisa mengurangi kapasitas yang berlebih di lapas," tambahnya.