Kabar24.com, JAKARTA-- Tahap dua penyerahan dua tersangka pembunuh Angeline,8, Agus Tae Hamdani dan Margriet Megawe, beserta barang buktinya dari Kepolisian telah sampai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, Senin (7/9/2015) pagi ini.
Pekan lalu, tim jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Denpasar menyatakan, berkas perkara pembunuhan Angeline dengan tersangka Agus Tae Hamdani sudah lengkap (P21) dan dikirim ke penyidik Polresta Denpasar.
"Berkas penyidikan tersangka Agus Tae sudah P21 dan telah kami kirim kepada penyidik Polresta Denpasar," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar Ketut Maha Agung di Denpasar, Rabu pekan lalu.
Ketut Maha Agung menegaskan terkait pasal yang dimasukkan dalam berkas yang telah dinyatakan lengkap itu yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Kemudian, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Pasal 181 KUHP tentang sengaja mengubur atau menyembunyikan kematian, diancam dengan pidana sembilan bulan.
"Dalam berkas, kami juga mencantumkan Pasal 76 C Undang-Undang perlindungan anak yang isinya setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak," ujarnya.
BOCAH ANGELINE DIBUNUH: Margriet-Agus Diserahkan ke Kejaksaan
Tahap dua penyerahan dua tersangka pembunuh Angeline,8, Agus Tae Hamdani dan Margriet Megawe, beserta barang buktinya dari Kepolisian telah sampai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, Senin (7/9/2015) pagi ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu