Kabar24.com, DENPASAR-- Sidang ketiga praperadilan kasus pembunuhan Angeline, Selasa (28/7/2015), kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.
Agendanya, pemeriksaan bukti-bukti dan pengajuan saksi ahli. Di sidang ini, polisi yang diwakili Bidang Hukum Polda Bali telah mengajukan bukti-bukti surat terkait penyelidikan dan penyidikan kasus dengan tersangka Margriet C Megawe itu.
Di depan hakim tunggal Ahmad Paten Sigli, pengacara Margret kemudian diberi kesempatan melakukan pemeriksaan.
Tim kuasa hukum Margriet dipimpin langsung oleh Hotma Sitompul dibantu oleh Dion Pengekor, Aldes Napitupulu dan Jefry Kam. Menariknya, pengacara tersangka Agus Tay Hamba May, Hotman Paris Hutapea juga hadir mengamati jalannya di kursi pengunjung sidang.
Berbeda dengan sidang sebelumnya, sidang kali ini tak didatangi oleh organisasi massa di Bali. Pada dua sidang sebelumnya, ormas Laskar Bali terus melakuakan aksi untuk mendesak hakim menolak permohonan praperadilan Margriet.