Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU MEREK: Penerapan Protokol Madrid Dapat Kritikan

Pengaplikasian Protokol Madrid ke dalam rancangan Undang-undang Merek yang baru mendapatkan kritikan dari sejumlah konsultan hukum.
Deretan model memamerkan merek garmen Gucci/www.therichest.com
Deretan model memamerkan merek garmen Gucci/www.therichest.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pengaplikasian Protokol Madrid ke dalam rancangan Undang-undang Merek yang baru mendapatkan kritikan dari sejumlah konsultan hukum.

Konsultan merek dari AMR Partnership Sigit Nugraha menilai aplikasi sistem tersebut berisiko merugikan kalangan konsultan kekayaan intelektual dalam negeri. Selama ini, pemilik merek asing kebanyakan menggunakan jasa konsultan lokal untuk mendaftarkan melalui Direktorat Merek.

"Kalau nantinya menerapkan Protokol Madrid, mereka [pemilik merek asing] tidak perlu lagi mendaftarkan mereknya di Indonesia," kata Sigit kepada Bisnis, Senin (1/2/2016).

Terlebih, sejauh ini mayoritas pemilik yang mendaftarkan mereknya di dalam negeri adalah perusahaan asing. Sebaliknya, pemilik domestik yang hendak mendaftarkan merek dagangnya ke luar negei masih sangat minim.

Pemilik merek lokal biasanya hanya mendaftarkan mereknya ke negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, atau Thailand.

Sigit juga mempertanyakan mengenai kesiapan Direktorat Merek untuk menerapkan Protokol Madrid ke dalam sistem pendaftaran. Mengingat otoritas merek tersebut masih memerlukan penambahan sumber daya manusia guna mempersingkat lama proses pendaftaran sertifikat merek.

Sementara itu, Dhan Rahardiansyah konsultan merek dari kantor hukum DNRP justru menyambut baik penerapan Protokol Madrid. Menurutnya, hal tersebut hanya merupakan sebuah sistem.

"Konsultan hukum yang dijual adalah reputasinya, kalau klien sudah percaya tetap akan menggunakan jasanya dalam urusan lain," kata Dhan.

Dia berpendapat Protokol Madrid hanya digunakan dalam sistem pendaftaran. Proses selanjutnya pasti masih membutuhkan jasa konsultan hukum dalam negeri.

Pihaknya tidak memungkiri jika Protokol Madrid berisiko mempengaruhi lingkup bisnis konsultan hukum. Setelah mengajukan permohonan merek, biasanya terdapat tahap pengumuman.

Dalam tahapan tersebut biasanya calon pemilik merek menghadapi adanya pengajuan keberatan, upaya banding, maupun gugatan hukum. Pendaftaran merek hanya sebagian kecil lingkup kerja konsultan merek.

Dhan tetap mendukung aplikasi Protokol Madrid dalam RUU Merek asalkan pegawai Direktorat Merek harus lebih berintegritas dan bersih. Sistem tersebut dapat menjadi stimulasi investasi di dalam negeri.

Penambahan sumber daya manusia yang berkualitas diperlukan oleh pihak otoritas merek karena diprediksi permohonan pendaftaran merek akan melonjak setelah penerapan Protokol Madrid.

"Jangan sampai setelah diterapkan, proses pendaftaran merek akan semakin lama karena banyak permohonan yang masuk," ujarnya.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Kekayaan Intelektual Faturachman mengatakan Protokol Madrid akan mempermudah masyarakat mendaftarkan mereknya keluar negeri tanpa harus kesulitan mengakses.

"Permohonan pendaftaran merek ke beberapa negara tujuan hanya melalui satu pintu yakni negara asal," ujarnya.

Dia menjelaskan otoritas merek di negara asal akan meneruskan aplikasi pendaftaran ke negara-negara tujuan. Pemohon tidak perlu lagi berhubungan dengan beberapa konsultan atau agen yang mengurus permohonan di negara lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper