Bisnis.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan aturan penertiban reklame atau iklan rokok atau kawasan tanpa rokok (KTR).
Walikota Pekanbaru mengeluarkan edaran nomor 510.12/dispenda/276.a yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok (KTR), menindak lanjuti Peraturan Walikota nomor 39 tahun 2014. Pasca keluarnya aturan ini, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bersinergi lakukan penertiban.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Yuliasman mengatakan surat edaran itu sendiri berisikan peraturan tentang KTR yaitu ruangan atau area yang dilarang kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau terutama di jalan protokol.
''Tidak semua jalan yang dilarang untuk penerapan aturan tersebut,'' katanya Jumat (29/1/2016).
Ia menjelaskan, ada lima ruas jalan yang bebas dari iklan rokok. Jalan tersebut antara lain Jenderal Sudirman, Pattimura, Tuanku Tambusai, Jalan Riau, dan terakhir Arifin Ahmad.
''Yang diperbolehkan hanya di kawasan ekonomi. Di tempat tersebut tidak mungkin dilarang,'' katanya.
Dispenda akan terus melakukan pemantauan terhadap adanya beberapa iklan yang masih terpajang. Karena telah melakukan pembayaran pajak, maka keberadaan beberapa iklan ini masih tetap dibiarkan hingga masa aktif pajaknya berakhir.
"Memang ada beberapa iklan reklame yang sudah bayar pajak tiga bulan sebelum edaran tersebut dikeluarkan. Jadi yang sudah bayar kita beri tenggat waktu sampai habis masa pajak reklamenya," katanya.
Selain adanya penetapan jalan yang dilarang pemasangan iklan rokok, dirinya juga menyebutkan ada beberapa kriteria iklan yang diperbolehkan. Ini seperti iklan videotron yang durasinya masih berada dibawah enam puluh detik.
"Kalau untuk iklan rokok videotron, masih diperbolehkan selama durasinya masih berada dibawah 1 menit. Namun ini akan kami lakukan pengawasan khusus. Jika mereka melanggar, maka akan langsung kami panggil pemiliknya," katanya.