Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kena Serangan Jantung Ringan, RJ Lino Urung Datangi KPK

Tersangka kasus dugaan korupsi 3 unit Quay Container Crane (QCC), Richard Joost Lino, urung hadir dalam pemeriksaan perdananya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (29/1/2016).
Kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail (kanan) membacakan surat gugatan praperadilan di hadapan hakim tunggal Udjiati saat sidang praperadilan mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (11/1)./Antara-Reno Esnir
Kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail (kanan) membacakan surat gugatan praperadilan di hadapan hakim tunggal Udjiati saat sidang praperadilan mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (11/1)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi 3 unit Quay Container Crane (QCC), Richard Joost Lino, urung hadir dalam pemeriksaan perdananya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (29/1/2016).

Melalui penasehat hukumnya, Maqdir Ismail, Lino menyampaikan, dia tidak bisa menjalani proses penyidikan karena sedang sakit dan sekarang dirawat di rumah sakit.
 
"Benar pak Lino seusai pemeriksaan di Bareskrim kemarin kena serangan jantung ringan sehingga harus di observasi di rumah sakit," ujar Maqdir ke sejumlah wartawan.
 
Karena hal itu, kedatangannya ke kantor lembaga antirasuah tersebut untuk memberikan surat keterangan sakit kepada penyidik KPK.
 
"Suratnya kami tujukan kepada direktur penyidikan, tadi sudah diterima oleh bagian penerimaan suratnya," kata Maqdir.
 
Sebelumnya,Mantan Dirut Pelindo II, Richard Joost Lino dijadwalkan menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (29/1).
 
Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama kalinya bagi Lino setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) pada tahun 2010 silam.
 
Kasus yang membelit mantan Dirut Pelindo II tersebut mulai mencuat seletah lembaga antirasuah menetapkannya sebagai tersangka. Namun demikian, pasca penetapan tersebut Lino mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Lino melakukan gugatan tersebut karena menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Terlebih saat penetapan tersebut KPK tak menyebutkan nilai kerugiannya.
 
Akan tetapi pada Selasa kemarin, gugatan Lino kandas setelah hakim PN Jaksel menolak seluruh gugatannya terhadap KPK.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper