Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Dirut Pelindo II, Richard Joost Lino dijadwalkan menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (29/1).
Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama kalinya bagi Lino setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) pada tahun 2010 silam.
Penasehat hukum RJ Lino, Maqdir Ismail saat dihubungi Bisnis kemarin mengatakan, surat pemanggilan pmeriksaan tersebut telah diterima dari KPK sejak Selasa (26/1/2016).
"Sudah kami terima sejak Selasa kemarin, mengenai kehadiran itu tergantung Pak Lino," jelas Maqdir saat itu.
Sehari sebelum dijadwalkan diperiksa KPK, Lino sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri terkait pengadaan 10 unit QCC di Pelindo II. Dalam kesempatan tersebut dia mengatakan kesediannya untuk diperiksa KPK.
Kasus yang membelit mantan Dirut Pelindo II tersebut mulai mencuat selatah lembaga antirasuah menetapkannya sebagai tersangka. Namun demikian, pasca penetapan tersebut Lino mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lino melakukan gugatan tersebut karena menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Terlebih saat penetapan tersebut KPK tak menyebutkan nilai kerugiannya.
Akan tetapi pada Selasa kemarin, gugatan Lino kandas setelah hakim PN Jaksel menolak seluruh gugatannya terhadap KPK