Bisnis.com, JAKARTA - Direktur PT MNC Group Harry Tanoesoedibjo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Kasubdit Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Agung Yulianto.
"Saya hari ini melaporkan seseorang yang saya duga berinisial HT," kata Yulianto, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/100/I/2016/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2016.
Harry dilaporkan atas dugaan tindak pidana mengirim informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Menurutnya, saat ini pihaknya tengah menyidik kasus dugaan korupsi penerimaan kelebihan bayar pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) Anggaran 2007-2009.
Namun dalam proses penyidikan itu, ia mendapatkan pesan singkat bernada ancaman dan intimidasi dari seseorang yang diduga Harry Tanoe terkait penanganan kasus yang tengah ditanganinya itu.
Pesan bernada ancaman itu diterima oleh Yulianto beberapa kali yakni pada 5 Januari 2016, 7 Januari 2016 dan 9 Januari 2016.
Ia menuturkan Kejagung telah menyelidiki dugaan kasus korupsi PT Mobile 8 sejak awal 2015.