Kabar24.com, JAKARTA - Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/1/2016), mengungkap perdagangan ginjal yang melibatkan rumah sakit swasta dan negeri.
Dikatakan, penerima ginjal dikenakan biaya Rp225 juta - Rp300 juta untuk pembelian satu ginjal dengan uang muka sebesar Rp10 juta - Rp15 juta.
"Sisa pembayaran dilakukan setelah operasi transplantasi dilakukan," katanya.
Biaya tersebut, menurutnya, tidak termasuk biaya operasi transplantasi yang harus ditanggung oleh penerima ginjal.
SIMAK: Gubernur Ahok: Copot Lurah jika Tak Pantau Pompa Air
Dalam kasus ini ada tiga tersangka yang diamankan polisi, yaitu HS, AG, DD.
HS menerima keuntungan Rp100 juta - Rp110 juta. Sementara, AG mendapat bayaran Rp5 juta - Rp7,5 juta setiap mendapatkan pendonor. Sedangkan, DD mendapatkan upah Rp10 juta - Rp15 juta.
SIMAK: Resmi, Bandara Soekarno Hatta di Tangerang Bukan di Cengkareng
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 64 Ayat 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang isinya "Organ dan atau Jaringan Tubuh Dilarang Diperjualbelikan dengan Dalih Apapun".
BACA JUGA:
PILKADA DKI 2017: PKS, Golkar, Gerindra “Naksir” Ridwan Kamil
11 Lahan Aset DKI Senilai Rp259 Miliar Berpindah Tangan
PILKADA DKI 2017: Taufik Mundur dari Penjaringan Cagub Gerindra