Kabar24.com, JAKARTA - Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/1/2016), mengungkap perdagangan ginjal.
Menurutnya, perdagangan organ ginjal diduga melibatkan tiga rumah sakit di Jakarta, dan tiga tersangka yang sudah diamankan polisi.
adalah HS, AG dan DD.
HS ditangkap polisi di Jakarta. Sementara, AG dan DD diringkus di Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, HS berperan sebagai penghubung ke rumah sakit.
"AG dan DD berperan merekrut pendonor (korban)," katanya.
Umar menjelaskan, HS menginstruksikan AG dan DD untuk mencari korban pendonor ginjal.
AG bertugas mencari pendonor dengan imbalan Rp80 juta hingga Rp90 juta. Lalu, korban diantarkan kepada DD untuk dicek kondisi ginjalnya di sebuah laboratorium di Bandung.
Setelah ginjal korban dinyatakan sehat, hasil laboratorium kemudian diberikan kepada penerima ginjal.
Lalu HS, korban dan penerima ginjal bertemu dengan dokter ahli ginjal di sebuah rumah sakit di Jakarta untuk membahas hasil laboratorium tersebut.
Kemudian, dokter tersebut memberikan surat pengantar ke rumah sakit untuk cross match (pencocokan darah), CT scan ginjal, pemeriksaan jantung, paru dan pemeriksaan psikiater.
"Setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk transplantasi ginjal, kemudian hasil tersebut diberikan kepada tim dokter yang melakukan transplantasi. Lalu diadakan rapat dokter untuk menentukan tanggal operasi," katanya.
HS membuat surat persetujuan untuk ditandatangani pihak keluarga dan korban sebagai persyaratan sebelum operasi dilakukan.
"Surat tersebut lalu diserahkan oleh HS ke bagian administrasi di rumah sakit, kemudian baru dilakukan operasi transplantasi ginjal dari korban ke penerima ginjal," katanya.