Kabar24.com, DEPOK - Kepolisian Resor Kota Depok berhasil membekuk 11 sindikat pencurian kendaraan bermotor disertai kekerasan.
Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono mengatakan para pencuri kendaraan itu kerap menggunakan kunci T untuk melakukan aksinya. Dia juga menyita sejumlah senjata tajam yang digunakan para tersangka.
"Saat ini kami amankan dua mobil dan delapan motor hasil pencurian para sindikat yang biasa beraksi di wilayah Depok, Bogor dan Jakarta," ujarnya di sela konferensi pers, Selasa (26/1/2015).
Dwiyono mengatakan pelaku diancam paling lama tujuh tahun sesuai Pasal 363 dan 365 KUHP. Saat ini para tersangka diboyong di tahanan Mapolresta Depok.
Dia menuturkan kepada warga yang merasa kendaraannya hilang, agar langsung mendatangi Polrtesta Depok. Menurutnya, pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya dengan syarat menunjukan surat kelengkapan kendaraan yang sesuai.
Sementara itu, Rosmiati (34) mengaku senang mobil Avanza miliknya yang hilang sejak Juli tahun lalu telah kembali. Kehilangan mobil yang dialami bermula ketika seseorang menyewa kendaraannya melalui saudaranya.
Namun, setelah sebulan, mobil yang disewa oleh tersangka seharga Rp5 juta itu belum kembali. "Saya sudah cek ke rumah yang bersangkutan tapi tidak ada," katanya.
Kini Rosmiati, yang tinggal di Abadi Jaya Depok itu sudah bisa mengendarai mobil hasil membeli dari keringatnya sendiri itu.
"Ya, saya sangat senang sekali. Akhirnya mobil hasil jerih payah ini bisa kembali," katanya.