Kabar24.com, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim tak jadi menggelar reka ulang kasus perdagangan orang modus prostitusi artis yang melibatkan Nikita Mirzani dan Puty Revita.
"Enggak jadi," kata Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol. Umar Surya Fana di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Umar berlasan reka ulang batal dilakukan karena tertangkapnya tersangka berinisial A.
Dengan demikian terungkap pengakuan Nikita yang menyebut tidak mengenal F selaku mucikari tidak benar.
Menurut Umar pengakuan Nikita bohong.
"Bohong semua," ujarnya.
Umar menuturkan F tidak mengenal Nikita secara langsung, tapi melalui A karena mengenal Nikita.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berencana menggelar reka ulang perkara dugaan tindak pidana perdangangan orang tersangka F dan O yang melibatkan Nikita Mirzani serta Puty Revita pada pekan ini.
Dalam reka ulang itu diagendakan akan menghadirkan kedua korban. Penyidik berpendapat reka ulang untuk memastikan kembali fakta yang terjadi ketika penggerebekan berlangsung di salah satu hotel.