Kabar24.com, SURABAYA - Perusahaan teknologi penyedia transportasi on-demand Uber secara resmi memasuki pasar Surabaya pada Rabu (20/1/2016).
Namun, Pemerintah kota Surabaya ternyata belum mengeluarkan izin operasinya, karena masih bingung soal siapa yang memiliki kewenangan.
Keberadaan taksi Uber memang sempat memicu kontroversi di tiga kota lain, yakni Jakarta, Bandung, dan Bali. Berbeda dengan taksi biasa, layanan Uber hanya menawarkan aplikasi sewa mobil, dan tidak memiliki izin dan legalitas sebagai perusahaan transportasi.
“Tidak pernah ada izin taksi Uber dari kami. Uber kan, aplikasi,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajat, Kamis (21/1/2016).
Alasan lain, Uber berbeda dengan taksi resmi konvensional yang memiliki izin usaha angkutan dari Dinas Perhubungan sesuai domisili.
“Mungkin ke Diskominfo.”
Dikonfirmasi terpisah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya mengaku tak memiliki kewenangan mengeluarkan izin bagi Uber.
“Saya tidak paham izin apa saja yang diperlukan untuk Uber. Belum ada regulasi terkait itu,” ujar Kepala Diskominfo, Antiek Sugiharti.
Juru bicara Uber di Asia Tenggara dan India, Karun Arya mengakui bahwa pihaknya belum membicarakan secara resmi proses perizinan saat ekspansi bisnis ke Surabaya.
“Kami tahu wali kota baru akan dilantik beberapa bulan ke depan, tapi kami sudah meminta bertemu dengan beberapa pejabat terkait,” kata dia di Hotel Sheraton Surabaya, kemarin.
Kerja Sama
Uber menyatakan akan berupaya menjalin kerja sama yang baik dengan pemerintah kota setempat agar tak berbuntut permasalahan. Hal itu menyusul sorotan yang tajam, terutama saat memasuki pangsa pasar Jakarta.
“Kami tentu akan mendiskusikan bagaimana kami bisa bekerja bersama, menemukan persamaan, dan kejelasan perizinan dengan Pemkot Surabaya,” ujar Karun.
Tak hanya di Jakarta, Uber menghadapi sejumlah protes, karena dianggap menjadi pesaing angkutan taksi konvensional. Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Perhubungan, secara resmi melarang kegiatan operasional Uber.
Sementara di Bandung, Wali Kota Ridwan Kamil meminta Uber menyelesaikan segala macam perizinan sesuai dengan undang-undang angkutan umum yang berlaku. Penyebabnya, Uber memberlakukan fitur pembayaran tunai yang menyerupai layanan taksi konvensional.
Di Jakarta, Uber menyatakan tengah menyelesaikan tahap akhir proses perizinan Penanaman Modal Asing (PMA) di Badan Koordinasi Penanaman Modal. Izin PMA tersebut adalah satu dari 4 persyaratan yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja alias Ahok.
Tiga lainnya yang harus dilewati adalah jaminan asuransi keselamatan, urusan perpajakan, dan bukti lolos uji KIR.