Kabar24.com, JAKARTA - Komisioner KPK La Ode M Syarif optimis akan memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Dirut Pelindo II Richard Joost Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia menegaskan, tim penyidik KPK sudah memiliki alat bukti yang cukup terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) tersebut.
"Kami yakin memenangkan sidang tersebut. Karena dua alat bukti tersebut sudah cukup kuat," ujar dia di Gedung KPK, Jumat (22/1/2016).
Meski demikian, La Ode belum memastikan pihaknya akan memeriksa RJ Lino sebagai tersangka.
Pasalnya, hingga saat ini proses praperadilan masih berlangsung.
"Tunggu sampai sidang selesai, setelah itu baru kami pikirkan langkah selanjutnya," imbuh dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka kasus korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC), RJ Lino menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Gugatan itu dilakukan karena menurut dia penetapan tersebut tidak sah.
Salah satu poin yang dipersoalkan yakni tentang kerugian negara. KPK hingga kini belum menyebutkan kerugian akibat kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut.