Bisnis.com, LONDON - Supir Uber Technologies Inc. dipenjara selama 18 bulan setelah terbukti melakukan tindak seksual dengan menyerang seorang wanita muda yang menggunakan layanan tersebut di London.
Aliriza Kurt dijatuhi hukuman di pengadilan London.
Pihak Uber telah memenuhi regulasi dengan memanggil supir tersebut sekaligus melindungi pelanggan, mengingat Uber adalah aplikasi yang sudah dipakai di seluruh dunia.
Sebelumnya, korban lainnya menggugat Uber karena tidak memiliki jaringan pelindung yang memadai, dengan mengatakan dirinya diperkosa oleh supir di India.
Namun akhirnya, pengajuan kasusnya ditangguh pada September 2015. Kemudian, pada Maret 2015, Uber juga telah memberhentikan seorang supir di Prancis yang dituduh secara seksual menyerang seorang perempuan.
Alex Belardinelli, juru bicara untuk Uber, mengatakan perusahaan menyabut baik putusan yang diberikan oleh pengadilan untuk Kurt.
"Setelah kami pelajari tentang kejadian ini kami dengan segera memberhentikan lisensi supir pribadi Kurt dari aplikasi Uber dan menawarkan bantuan penuh untuk polisi dan penumpang," katanya seperti yang dikutip dari Bloomberg, Kamis (21/1/2016).
Siwan Hayward, Direktur Penegakan Transportasi London, mengatakan keberanian korban untuk melaporkan kejadian ini sangat membantu polisi untuk memenjarakan pelaku, demi mencegah dirinya melakukan hal serupa lainnya ke wanita lain.
Kendaraan milik Kurt telah disita oleh polisi dan dilarang dipergunakan untuk membawa penumpang selain keluarganya.