Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terkait Kinerja, Komisi III DPR Kritik Tajam Jaksa Agung

Jaksa Agung HM Prasetyo dicecar dan dikritik tajam atas kinerjanya selama ini dalam proses penegakan hukum di Tanah Air.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan presentasinya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR
Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan presentasinya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR

Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Agung HM Prasetyo dicecar dan dikritik tajam atas kinerjanya selama ini dalam proses penegakan hukum di Tanah Air.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Selasa (19/1/2016), Komisi III DPR menilai Prasetyo memiliki kepentingan politik dan tidak murni menegakkan hukum, seperti pengungkapan kasus pertemuan eks bos Freeport Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha Riza Chalid.

DPR mendesak Jaksa Agung untuk tidak melakukan langkah penegakan hukum yang bermuatan politis dan kepentingan pribadi.

Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil menilai Prasetyo tidak menjabarkan perkembangan perkara aktual secara mendalam kepada Komisi III.

“Kejaksaan Agung harus bekerja berdasarkan mekanisme dan prosedur yang ada, tidak terbawa urusan pribadi atau adanya kepentingan politik di dalamnya,” tegasnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (20/1/2016).

Menurutnya, sejauh ini tidak terdapat unsur pidana terkait pertemuan antara Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Ucapan Nasir ini mengutip pendapat pakar hukum, Andi Hamzah. “Jadi, jangan yang tidak ada dicari-cari, sementara yang ada ditiadakan. Inilah yang jadi problem,” ucap Nasir.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Supratman meminta Jaksa Agung bertindak adil dalam mengusut unsur yang dinilai pemufakatan jahat ini.

Dia meminta Kejaksaan Agung juga harus mengusut keterlibatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said terkait perpanjangan kontrak karya Freeport.

Sebab, Menteri ESDM sempat mengirim surat ke Presiden Freeport McMoran James R Moffett yang membicarakan soal perpanjangan kontrak.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, perpanjangan kontrak baru bisa dibicarakan pada 2019 atau dua tahun sebelum kontrak berakhir.

“Bukti suratnya ada dalam rangka perpanjangan dan ini menyalahi UU Minerba, tetapi aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, tidak melakukan upaya apa-apa menyangkut itu,” kata Supratman.

Jaksa Agung Prasetyo mengaku sulit memeriksa pengusaha Riza Chalid. “Ya, sulitlah, tidak ada di tempat. Rumahnya di sini, tapi kami datangi tidak ada,” kata Prasetyo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper