Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS SUAP KADER PDIP: Tim Penyidik KPK Geledah Ruang DWP

Tim penyidik Komisis Pemberantasan Korupsi menggeledah ruangan Damayanti Wisnu Putranti.
Damayanti Wisnu Putranti/
Damayanti Wisnu Putranti/


Kabar24.com, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruangan tersangka suap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Damayanti Wisnu Putranti.

Penggeledahan dilakupan pada Jumat (15/1/2016) sekitar pukul 11.00. Pengeledahan dilakukan oleh 2 - 3 orang tim penyidik KPK.

Sebelumnya, Damayanti tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (13/1/2016) malam.

Damayanti diduga melakukan percobaan penyuapan untuk memuluskan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

KPK melakukan OTT dan menemukan uang suap yang diberikan dalam beberapa tahap dengan total sekitar Rp3,91 miliar dalam bentuk dolar Singapura menyangkut pengamanan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya melakukan OTT pada empat lokasi terpisah di antaranya di Jakarta Selatan yang melibatkan enam orang pada 13 Januari. Mereka yang terkena operasi itu  berasal dari pihak swasta adalah Julia Prasetyarini, Dessy Edwin, dan Abdul Khoir. sedangkan lainnya adalah Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI-P. Dua lainnya adalah supir.

Agus menuturkan Julia dan Dessy sebelumnya bertemu dengan Khoir di kantor perusahaannya, PT Windu Tunggal Utama. Khoir memberikan masing-masing Sing$33.000 kepada Julia dan Dessy. KPK menyatakan pemberian yang ditemukan OTT itu bukanlah yang pertama.

"Diduga bukan pemberian pertama. Total suap diperkirakan sekitar Sing$404.000. Ini untuk mengamankan proyek kementerian," kata Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (14/1/2016).

Agus menuturkan setelah KPK melakukan pemeriksaan, lembaga itu menetapkan Dessy, Julia dan Damayanti sebagai tersangka karena menerima uang yang diduga suap. Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Khoir ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan sejumlah uang. KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 (a) atau 5 ayat 1 (b). Ketika ditanya lebih lanjut mengenai spesifikasi proyek, Agus menyatakan kasus yang lebih spesifik akan diketahui di pengadilan nanti.

Dia mengkhawatirkan informasi mengenai detil proyek akan mengganggu jalannya penyelidikan di lapangan. Oleh karena itu, sambungnya, informasi itu akan dibuka kelak di persidangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper