Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tak Akan Berikan Amnesti Kepada Pelanggar Hukum

Pemerintah tidak akan mengusulkan pemberian amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Yasonna H. Laoly/Antara
Yasonna H. Laoly/Antara

Kabar24.com, JAKARTA—Pemerintah tidak akan mengusulkan pemberian amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Yassona Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM), mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap nama-nama yang diusulkan untuk mendapat amnesti. Pengampunan tersebut tidak akan diberikan kepada pihak yang terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.

“Ini [Amnesti] kan politis, tetapi kalau ada orang yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, itu nanti bukan bagian dari yang akan diberikan amnesti,” katanya di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (6/1).

Yassona menuturkan secara prinsip Presiden Jokowi telah menyetujui pemberian amnesti kepada pihak-pihak yang dianggap layak mendapatkannya, sehingga pemerintah akan melanjutkan proses tersebut.

Seperti diketahui, Badan Intelijen Negara (BIN) mengusulkan anggota kelompok sipil bersenjata di Aceh pimpinan Din Minimi untuk mendapatkan amnesti. Usulan tersebut diajukan setelah Kepala BIN Sutiyoso bertemu kelompok tersebut dan melakukan negosiasi agar mau menyerahkan diri.

Sutiyoso sendiri mengatakan pemerintah akan tetap melanjutkan proses pemberian amnesti kepada Kelompok Din Minimi, meskipun Polri berencana tetap melanjutkan proses hukum kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Bahkan dirinya mengaku telah mendapatkan arahan dari Presiden terkait pemberian amnesti tersebut, sehingga berani menawarkan langsung kepada Kelompok Din Minimi di Aceh.

“Saya harus meyakini dulu bahwa ini [usulan amnesti] dapat diproses di kemudian hari, baru kami tawarkan kepada mereka. Kalau tidak bisa, saya tidak berani melanjutkannya,” ujarnya.

Sementara itu, Luhut Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, mengatakan proses tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pasalnya, pemberian amnesti harus mendapatkan persetujuan DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper