Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Rapor Kementerian, Jokowi: Yang Menilai Menteri Adalah Presiden

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa penilaian terhadap kinerja menteri sepenuhnya kewenangan Presiden sehingga para menteri Kabinet Kerja diharap bekerja seperti biasanya.
Presiden Joko Widodo (kiri) memberikan arahannya pada sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (23/11)./Antara
Presiden Joko Widodo (kiri) memberikan arahannya pada sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (23/11)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa penilaian terhadap kinerja menteri sepenuhnya kewenangan Presiden sehingga para menteri Kabinet Kerja diharap bekerja seperti biasanya.

Hal itu disampaikan Presiden saat diminta tanggapan tentang munculnya rapor Kementerian dan Kelembagaan yang dirilis oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.

"Saya sampaikan, yang menilai kinerja menteri adalah Presiden, itu prinsip. Saya ulang saya ingin sekarang ini menteri terus bekerja," kata Presiden Jokowi seusai menghadiri penandatanganan kontrak pembangunan infrastruktur di Kementerian PUPR Jakarta, Rabu (5/1/2015).

Sebelumnya, Menteri Yuddy sebelumnya merilis urutan akuntabilitas kinerja 77 Kementerian dan Lembaga pembantu Presiden.

Tetapi, saat dikonfirmasi kepada Seskab Pramono Anung kemarin, ternyata Presiden tidak pernah menginstruksikan untuk menyampaikan hasil penilaian itu kepada publik.

Rapor menteri Kementerian PAN dan RB menjadi perbincangan publik karena bertepatan dengan isu reshuffle jilid II. Alhasil spekulasi Menteri yang bakal diganti oleh Presiden bermunculan dengan melihat urutan akuntabilitas kinerja kementerian.

Tetapi saat ditanyakan isu reshuffle tersebut, Jokowi menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Menteri menjadi hak prerogatif Presiden.

"Saya ulangi lagi, reshuffle itu adalah hak prerogatif Presiden. Kamu [media] juga jangan ikut-ikut dorong-dorong, dikte-dikte, desak-desak. Hak prerogatif Presiden," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper