Kabar24.com, JAKARTA – Indonesia Police Watch meminta agar Presiden Joko Widodo tidak gegabah dalam memberikan amnesti terhadap orang bernama Din Minimi.
Pernyataan tersebut dinyatakan Neta S. Pane selaku Ketua Presidium IPW pada Selasa (5/1/2016).
Pasalnya, ujar Neta, masih belum jelas status pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Din Minimi di Aceh.
Disamping itu, situasi Aceh beberapa tahun terakhir relatif kondusif bahkan pada tahun 2015 tidak ada konflik yang terjadi di Aceh.
Berdasarkan data Indonesia Police Watch di tahun 2015, tidak ada TNI maupun Polri yang melakukan salah tembak atau tertembak oleh orang tak dikenal.
Untuk itu, Presiden perlu meminta Polri untuk memeriksa Din Minimi terkait kesalahan dan pelanggaran hukum yang pernah dilakukan serta memberikan data konkret yang terkait dengannya sebelum memberikan amnesti.
Nama Din Minimi dikenal setelah dia menyerahkan diri kepada kepala BIN Sutiyoso.
Din bersama 120 anggotanya juga menyerahkan belasan senjata api, ratusan amunisi, pelontar granat dan magasin ke Sutiyoso.
IPW berharap kasus Din Minimi diselesaikan sesuai koridor hukum dan jangan dipolitisasi, apalagi hanya sekadar untuk pencitraan.
Intinya, kasus Din Minimin jangan sampai mengganggu ketenangan dan situasi Aceh yang makin kondusif pasca perdamaian.