Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Istana Belum Terima Permintaan Izin Pemeriksaan Setya Novanto

Pihak Istana menyatakan belum menerima surat permintaan izin pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan pemufakatan jahat dalam rekaman percakapan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dengan Setya Novanto dan Riza Chalid.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung. / Jibi-Gigih M. Hanafi
Sekretaris Kabinet Pramono Anung. / Jibi-Gigih M. Hanafi

Bisnis.com, JAKARTA — Pihak Istana menyatakan belum menerima surat permintaan izin pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan pemufakatan jahat dalam rekaman percakapan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dengan Setya Novanto dan Riza Chalid.

Pramono Anung, Sekretaris Kabinet, mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya permintaan izin untuk memeriksa Setya Novanto dari Kejaksaan Agung, sehingga belum dapat memastikan kapan izin tersebut diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Hari ini aku sih belum cek ya, saya belum tahu. Kalau belum tahu, bagaimana bisa menjawab,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/12/2015).

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang menyatakan pemanggilan anggota DPR yang terlibat kasus hukum untuk dimintai keterangannya, harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden, bukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebutkan belum dapat memeriksa Setya Novanto, karena masih ada prosedur yang harus dilalui. Hal itu berkaitan dengan statusnya sebagai anggota DPR aktif, sehingga pihaknya harus meminta persetujuan tertulis dari Presiden.

Jaksa Agung Prasetyo sebelumnya mengatakan Setya Novanto akan dipanggil apabila penyelidik Kejaksaan Agung merasa perlu mendapatkan keterangan dari politisi Partai Golkar tersebut. Pasalnya, saat ini tahapan proses penyelidikan dugaan pemufakatan jahat masih dilakukan oleh penyelidik.

“Nanti kan tim penyelidik tahu persis tahapan-tahapannya seperti apa, dan mereka lah yang menentukan,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/12/2015).

Prasetyo menuturkan Kejaksaan Agung tidak akan membedakan proses penyelidikan kasus tersebut dengan kasus lainnya. Pasalnya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum.

Menurutnya, Kejaksaan Agung dalam waktu dekat akan mengumpulkan pendapat dari pakar hukum pidana dan pakar tata negara, untuk memastikan apakah rekaman percakapan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dengan Riza Chalid dan Setya Novanto masuk ke dalam kategori pemufakatan jahat.

“Nanti kami akan minta keterangan dari para ahli, dari pakar hukum pidana, pakar tata negara, untuk memastikan apakah benar itu pemufakatan jahat. Kami akan ke sana arahnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Prasetyo juga memastikan suara yang terdengar dalam rekaman percakapan itu adalah Setya Novanto, Riza Chalid, dan Maroef Sjamsoeddin.

Kepastian tersebut diperoleh Kejaksaan Agung dari pendapat ahli di Institut Teknologi Bandung (ITB) yang biasa menganalisa suara seseorang. Kejaksaan Agung bahkan berniat untuk mencari pendapat kedua mengenai kepastian suara tersebut, agar lebih memberi kepastian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper