Kabar24.com, JAKARTA--Petugas Polda Metro Jaya menggerebek pabrik pembuatan petasan rumahan dan mengamankan pemiliknya berinisial M (45) di Tangerang, Banten.
"Diduga rumah itu dijadikan tempat pembuatan petasan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Komisaris Besar Polisi Mujiyono di Jakarta, Senin. Petugas Subdirektorat Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita ribuan butir petasan di Kampung Undrus Cijantra, Kabupaten Tangerang.
Mujiyono menuturkan bahwa M mempekerjakan beberapa pegawai untuk memproduksi petasan sejak 2013 dengan peredaran di sekitar Tangerang dan Jakarta. Diungkapkan Mujiyono, tersangka memproduksi petasan dari bahan potasium dan serbuk "brown" sejenis bubuk mesiu. Campuran bahan kimia itu dimasukkan ke dalam wadah dengan lilitan kertas, kemudian dipadatkan menggunakan martil.
Dari hasil penjualan petasan itu, tersangka M memperoleh penghasilan sebesar Rp10 juta per bulan. Polisi mengamankan barang bukti berupa 15.000 butir petasan ukuran sedang, 2.000 butir petasan ukuran besar, dan sejumlah bahan kimia, serta alat peracik produksi.
Mujiyono menambahkan bahwa pihaknya menggelar operasi cipta kondisi terkait dengan produksi petasan menjelang perayaan tahun baru. Sementara itu, tersangka M dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun.