Kabar24.com, JAKARTA - Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, dua hakim PTUN Medan yang menerima uang suap dari pengacara OC Kaligis, dituntut 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Keduanya dianggap terbukti menerima uang US$2.000 guna mempengaruhi putusan atas gugatan yang diajukan oleh Gubernur non-aktif Gatot Pujo Nugroho melalui kuasa hukumnya OC Kaligis terkait dengan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial.
"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu," ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Selain dituntut penjara selama 4,5 tahun, keduanya juga dituntut untuk membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Atas perbuatannya, Dermawan dan Amir dijerat Pasal 12 huruf c Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.