Kabar24.com, JAKARTA -- Permintaan Kaligis yang sejak awal persidangan diajukan kepada majelis hakim terkait pembukaan pemblokiran rekening akhirnya dikabulkan. Menurut majelis hakim, 10 rekening yang diblokir KPK tidak terkait dengan tindak pidana yang disangkakan pada Kaligis.
"Menetapkan, mengabulkan permohonaan pemohon terdakwa Otto Cornelis Kaligis. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk kembali membuka rekening tersebut," ujar hakim Tito di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
KPK diminta untuk membuka pemblokiran sepuluh rekening atas nama Otto Cornelis Kaligis di sejumlah bank. Ada tujuh rekening Kaligis yang diblokir pada Bank Central Asia, satu rekening deposito Kaligis di Bank Permata serta dua rekening di Standard Chatered Bank.
Salah satu alasan hakim meminta untuk membuka rekening tersebut lantaran dalam dakwaannya, Kaligis tidak didakwa dengan tindak pidana pencucian uang serta terlalu dini dan terburu-buru.
"Menimbang, pemblokiran itu menurut majelis tindakan terburu-buru atau prematur," kata hakim.
Kaligis beralasan dengan pemblokiran rekening tersebut, kantor pengacaranya tidak bisa lagi membayar gaji karyawan. Hal tersebut berdampak pada dirumahkannya sekitar 70 karyawan yang bekerja di kantor advokat tersebut.
Kaligis dianggap terbukti memberikan uang suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan sebesar US$27.000 dan SGD5.000 untuk mempengaruhi putusan yang diajukan oleh Kaligis yang mewakili Peprov Sumut terkait Bansos Sumut.